Seputar Kuningan
Politik Slider Terkini

Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Kuningan Jelaskan ini

Seputarkuningan.com – Sejumlah persiapan mulai dilakukan KPU Kabupaten Kungan sehari menjelang pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan yang akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pembukaan pendaftaran akan dilakukan pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024 pada pukul 08.00 Wib. Sejumlah tenda dan panggung juga mulai didirikan di depan Aula KPU Kabupaten Kuningan.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono didampingi komisiener KPU lainnya mengatakan, tim yang dipersiapkan adalah tim penerima hingga pemeriksa dokumen. Pada hari pertama dan kedua akan dibuka mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib, untuk hari ketiga yang merupakan hari terakhir akan dibuka mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 23.59 Wib.

“Hingga  hari ini, baru ada satu pasangan calon yang berkirim lewat pesan WA yang akan melakukan pendaftaran pada tanggal 28 Agustus 2024 yaitu dari Tim Dian Rahmat Yanuar,” Asep saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Kuningan, Senin (26/8/2024).

Asep menjelaskan, nantinya hanya 5 kendaraan yang boleh masuk dengan diberi tanda  stiker dan hanya 50 orang yang dapat masuk ke area pendaftaran dengan menggunakan identitas yang telah disiapkan.

“Durasi waktu diperkirakan selama 2 jam untuk satu pendaftar. Kami dari KPU Kuningan sudah siap untuk melayani proses pendaftaran yang akan dimulai besok,” kata Asep.

Dikatakan Asep, untuk kelancaran proses pendaftaran pihaknya sudah melakukan kordinasi berjenjang dengan pihak keamanan dan juga Bawaslu guna memastikan proses pendaftaran berjalan denga naman dan tertib.

KPU Kuningan juga menyediakan tempat untuk melakukan konferensi pers bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan yang telah mendaftar.

Secara spesifik, kata Asep, tahapan pendaftaran pasangan calon ini juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70, bahwa berdasarkan putusan MK tentang ambang batas syarat dukungan dalam pencalonan yakni 7,5 persen suara.

“Dengan putusan tersebut, setiap parpol atau gabungan parpol memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kunigan. Untuk di Kuningan ada 5 parpol  yang dapat mengusung tana koalisi yaitu PDIP, PKB, Golkar, PKS dan Gerindra. Yang lainnya yaa harus koalisi,” kata Asep. (Elly Said)

 

Leave a Comment