banner 325x300
PolitikSliderTerkini

JELANG DCT, INI HIMBAUAN KPU KUNINGAN

100
×

JELANG DCT, INI HIMBAUAN KPU KUNINGAN

Sebarkan artikel ini
Seputarkuningan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan mengharapkan agar surat pengunduran diri dari bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan yang masih memiliki jabatan supaya segera menyerahkan surat pengunduran sebelum diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kuningan Divis Teknis dan Data Dadan Hamdani. Menurut Dadan, hal tersebut didasarkan pada Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
” Caleg yang masih berstatus bupati/wakil bupati, TNI/Polri, ASN, Pegawai BUMN/BUMD, kepala desa/perangkat desa dan status lainya harus mundur dari jabatannya,” kata Dadan kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Bagi calon yang akan mengundurkan diri, lanjut Dadan,  harus menempuh prosedur antara lain membuat surat pernyataan  pengunduran diri yang ditujukan kepada pimpinan parpol, kemudian pimpinan parpol berkirim surat kepada KPU tentang pengunduran diri caleg dari parpolnya yang dilampiri surat pengunduran diri yang bersangkutan, dan KPU akan menindaklanjutinya. Selain itu, wajib menyampaikan SK atau surat keputusan dari pejabat berwenang tentang pemberhentian dari jabatannya paling lambat 1 hari sebelum penetapan DCT.
” Penetapan DCT nantinya akan diumumkan pada tanggal 20 September 2018 mendatang,” pungkas Dadan. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan