Seputarkuningan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu Serentak Tahun 2019. Ada pun perjalanan pengajuan calon hingga DCT yakni pengajuan awal total 594 orang dengan komposisi bacaleg laki-laki berjumlah 367 dan perempuan berjumlah 227.
Pada tahapan DCS, terjadi perubahan komposisi dengan pengajuan awal yakni total 581 orang dengan komposisi bacaleg laki-laki berjumlah 356 dan perempuan 225. Dalam perjalanannya menuju ditetapkannya DCT, terjadi lagi perubahan yakni total 578 orang dengan komposisi laki-laki 354 dan perempuan 224.
“Fluktuasi data dari DCS menuju DCT dilatarbelakangi oleh pengunduran diri 3 orang bacaleg. Untuk 1 orang ada pergantian karena berpengaruh terhadap 30% keterwakilan perempuan. Selain itu ada pula yang disebabkan karena meninggal dunia sebanyak 1 orang. Dan ada 1 orang yang termasuk tidak memenuhi syarat (TMS) karena masih aktif ASN/PNS. Jadi yang diganti sebanyak 2 orang karena meninggal dunia dan mengundurkan diri karena kuota perempuan,” kata Dadan Hamdani Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis dan Data kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Selanjutnya Dadan menyampaikan bahwa terdapat beberapa bacaleg yang harus menyerahkan SK pengunduran diri dari aktivitas sebelumnya yakni ASN sebanyak 3 orang, Wakil Bupati 1 orang, Kepala Desa 1 orang, Perangkat Desa 1 orang, dan pegawai BUMN 1 orang. Ada pun yang tidak menyerahkan SK sebanyak 1 orang dari ASN/PNS.
“Pengunduran diri yang dibuktikan dengan penyerahan SK tersebut bersifat wajib dengan mengacu pada Persyarata Bakal Calon yang tertuang dalam Pasal 7 ayat l poin 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan DCT ini sebagai bahan untuk pencetakan surat suara,’ tutur Dadan.
Pasca pengumuman DCT, masyarakat umum dapat melihat DCT melalui website KPU/ papan pengumuman kantor kecamatan/ media online lokal, atau langsung ke kantor KPU Kabupaten Kuningan. Dadan berharap masyarakat dapat aktif melihat dan mengenali DCT yang telah ditetapkan tersebut guna mempelajari visi misi dan program-program yang digagasnya untuk nantinya dapat dipilih pada tanggal 17 April 2019. (Elly Said)