Seputarkuningan.com – Kabupaten Kuningan hari ini (9/3/2019) memulai pelipatan dan penyortiran surat suara untuk kebutuhan logistik Pemilu Serentak Tahun 2019. Kegiatan yang digelar di GOR Ewangga Kuningan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z. Fauzi dan Komisioner KPU Kuningan Maman Sulaeman, Asep Budi Hartono, Dudung Abdu Salam, dan Lestari Widyastuti. Selain itu turut serta hadir Bupati Kuningan Acep Purnama, Polres Kuningan, Dandim 0615 Kuningan, dan Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Kuningan/ yang mewakili.
“Berdasarkan SK KPU Nomor 126/HK.03-Kpt/07/KPU/X/2018 terdapat beberapa aturan tentang kriteria surat suara yang tidak layak, rusak/ cacat yakni hasil cetak surat suara kotor atau tidak merata; permukaan hasil cetak surat suara kabur, surat suara kusut/ mengkerut; surat suara sobek di bagian tengah dan/atau bagian pinggir,” tutur Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z. Fauzi dalam sambutannya.
Selain itu, pria yang lebih akrab disapa Asfa itu menyampaikan surat suara dinyatakan tidak layak, rusak/ cacat jika bagian atas/ judul surat suara terdapat bercak atau noda bersar, hasil cetak judul surat suara kabur/ tidak jelas, logo KPU tidak jelas, dan/ atau tulisan “Surat Suara” tidak jelas atau kotor.
“ Penting juga untuk diperhatikan, surat suara dinyatakan tidak layak, rusak/ cacat jika bagian kolom nomor urut, kolom foto, kolom nama calon aau nama pasangan calon terdapat bercak atau noda, terdapat gradasi warna atau noda warna hitam atau warna lainnya sehingga sulit dibaca, terdapat gradasi warna atau noda warna hitam atau warna lainnya sehingga sulit dikenali, terdapat noda dalam jumlah banyak atau noda besar sehingga surat suara kelihatan kotor, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom calon dan nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos, dan/atau kolom nomor urut, atau kolom foto, atau kolom nama calon dan nama pasangan calon kotor,” terang Asfa.
Petugas Lipat Sortir Surat Suara Pemilu 2019 wilayah Kerja KPU Kabupaten Kuningan berjumlah 1000 orang yang terdiri dari 800 orang dari masyarakat umum dan 200 orang dari penyelenggara.
Kegiatan sortir lipat dimulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB yang akan berlangsung mulai tanggal 9 hingga 29 Maret 2019. Untuk jadwal berakhirnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan tuntasnya penyortiran dan pelipatan surat suara. (Elly Said)