Seputar Kuningan
Hukum dan Kriminal Slider Terkini

DALAM HITUNGAN JAM, PELAKU TABRAK LARI BERHASIL DIAMANKAN POLISI

Seputarkuningan.com- Perburuan polisi dalam mengejar pelaku tabrak lari di Jalan Raya Veteran tepatnya di lampu merah Gotong Royong Kuningan, Minggu (18/11/2018) dini hari membuahkan hasil. Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat hanya dalam hitungan jam. Dengan adanya alat bukti rekaman CCTV dan saksi dari warga.

(Baca :https://www.seputarkuningan.com/2018/11/tabrak-pengendara-motor-hingga-tewas.html )

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP M. Duhri melalui Kanit Laka Polres Kuningan IPTU Dani Supriadi mengatakan setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya berupaya mengungkap pelaku tabrak lari ini. Selain berupaya mendapatkan data penyelidikan dari hasil olah TKP, pihaknya pun  mempertajam informasi dengan menggali keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.  Dari alat bukti yang berhasil dikumpulkan di TKP dan keterangan para saksi, teridentifikasi kendaraan yang digunakan untuk tabrak lari yakni sebuah mobil berjenis Honda Brio dengan nopol E-1703-VK berwarna putih.

” Kami lalu menyusuri jalan sepanjang Pasapen menuju arah Cikijing. Dari beberapa pedagang yang kami tanyai tidak ada yang dapat memberikan keterangan mengarah kepada pelaku tabrak lari tersebut,” kata Dani.

Petugas kepolisian tidak patah arang dan terus melakukan  pencarian, hinga tiba-tiba datang seorang warga yang melintas di jalan raya memberikan keterangan bahwa dirinya melihat sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan dalam kondisi rusak bagian depannya di wilayah Kecamatan Darma.

” Tanpa menunggu lama, saya bersama anggota lantas menuju ke arah Darma dan memang benar mobil tersebut terparkir di pinggir jalan karena mogok,” ujar Dani.

Awalnya, salah seorang penumpang mobil tersebut mengelak bahwa mobil itu rusak karena kecelakaan dan beralasan mobil tersebut menabrak pohon dan jatuh ke parit. Tidak lama kemudian, pemilik kendaraan mobil Brio tersebut tiba di lokasi usai meminta bantuan kepada temannya.

” Akhirnya, setelah kami mintai keterangan si pemilik kendaraan ini mengakui telah mengalami kecelakaan di Lampu Merah Gotong Royong,” kata Dani.

Pelaku berikut kendaraannya digiring ke Mapolres Kuningan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan diketahui pengendara mobil Brio dengan Nopol E-1703-VK ini bernama Jimi Permana Bin Ujang (26) warga Dusun Palemsari rt 04/02 Desa Cilangcang Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka dan selaku penumpang bernama Firman Herdiana Bin Ono (26) warga Blok Palem Sari rt 07/02 Desa Kasturi Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.

Sementara itu, di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Duhri membenarkan adanya kecelakaan tabrak lari dan pelakunya telah berhasil diamankan.

” Ini berkat kesigapan Unit Laka sehingga pelakunya dapat diamankan hanya dalam hitungan jam saja,” ujar Duhri.

Pelaku tabrak lari, lanjut Duhri, telah melanggar UU no. 22 tahun 2009 pasal 312 yang isinya ” Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a,b dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 “


Duhri menghimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan lebih berhati-hati saat mengendari kendaraanya.

” Apalagi saat ini musim penghujan, para pengguna jalan agar menghindari penggunaan jas hujan model ponco agar tida tersangkut di motor. Lebih berhati-hati lagi di jalan dan patuhi aturan lalu lintas,” pungkas Duhri. (Elly Said)

Leave a Comment