Seputarkuningan.com – Kepolisian Resort (Polres) Kuningan melakukan Operasi Cipta Kondisi razia minuman keras (Miras) menjelang tahun baru 2019. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras. Razia miras ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kuningan Kompol Agus Syafrudin yang didampingi oleh Kapolsek Kramatmulya IPTU Junaedi dan Kasat Shabara AKP Aji Setiaji, Senin (31/12/2018).
Hasil razia tersebut didapat sebanyak 378 botol minuman keras yang terdiri dari AO sebanyak 204 botol, ASOKA sebanyak 24 botol, Frost sebanyak 30 botol, Gunness Beer 24 botol, Bir Bintang sebanyak 24 botol dan mix max sebanyak 72 botol. Polisi menyita ratusan botol miras ini dari salah satu toko yang berada di Pasar Kramatmulya.
“Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Kuningan dan dalam rangka cipta kondisi jelang pergantian tahun. Juga untuk mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan terjadi yang dapat disebabkan mengkonsumsi miras,” kata Wakapolres Kuningan kepada Seputarkuningan.com.
mereka menyita 387 botol miras berbagai merk dan jenis di 7 warung Jamu serta 1 rumah kontrakan di wilayah hukum Polres PurwakartRazia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Purwakarta, dan untuk mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan terjadi yang dapat disebabkan mengkonsumsi miras. Termasuk bisa meninggal dunia karena miras oplosan,” kata Twedi, saat ditemui di sela-sela kegiatannya, minggu (23/12/2018).
Wakapolres menambahkan, jajaran Polres Kuningan akan terus melakukan razia miras sehingga masyarakat Kabupaten Kuningan bisa aman dan nyaman terutama bagi mereka yang akan merayakan pergantian tahun.
“Kami juga akan kembangkan asal usul miras ini didapat sehingga tidak adalagi pengiriman miras ke Kuningan. Selain itu, saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada kami,” pungkas Wakapolres. (Elly Said)