Seputarkuningan.com – Polemik sola kepengurusan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat kini berdampak hingga ke tingkat daerah/kabupaten. Salah satu yang terjadi di Kabupaten Kuningan setelah beredarnya Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kabupaten Kuningan periode 2025-2028.
Ketua PWI Kabupaten Kuningan, Nunung Khasanah menegaskan bahwa penunjukkan tersbut ilegal, tidak sah dan tidak berdasar.
“Kalau melihat PD PRT… Syarat untuk menjadi PLt tersebut harus anggota yang KTnA nya aktif. Memang Pak Yayat (Hidayat) itu, dulunya anggota PWI, namun sejak tahun 2016, KTAnya sudah tidak aktif, dan dia tidak mau memperpanjang KTA, sehingga secara sistematis organisasi, Hidayat sudah bukan lagi anggota PWI, dan menurut aturan tidak bisa diajukan sebagai PLt,” tegas Nunung dalam keterangan persnya, Rabu (11/6/2025).
Dalam Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga dan Kode Etik Jurnalistik, untuk posisi Ketua maupun PLt harus anggota PWI yang sudah mempunyai KTA Biasa.
Lalu, melihat kepengurusan lainnya, posisi sekretaris Irman Samsul Bahari dan Bendahara Herdi Raharja, keduanya tidak ada riwayat keanggotaan di PWI, jadi Irman dan Herdi bukan anggota PWI, maka tidak bisa ditunjuk sebagai pengurus, apalagi posisi Sekretaris maupun Bendahara.
“PWI bukan organisasi eksklusif, namun PWI adalah organisasi yang selektif, yang harus mentaati segala aturan PDP RT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Prilaku Wartawan. Bahwa ada proses regenerasi yang harus ditaati, dimana Syarat Ketua harus anggota Biasa. Tapi kenapa ‘ujug-ujug’ ada yang ditunjuk PLt Ketua, Plt Sekretaris dan PLt Bendahara tanpa memiliki KTA?, jelas jelas itu ilegal,” tandas Nunung.
Menanggapi hal tersebut, Kami pengurus PWI Kabupaten Kuningan Periode 2023 – 2026 serta sekitar 30 anggota yang tergabung didalamnya tetap solid, dan masih aktif menjalani tugas organisasi hingga Desember 2026.
“Sesuai surat edaran dari PWI Pusat dan PWI Jawa Barat, maka kepada semua Mitra PWI, baik Forkopimda maupun masyarakat umum lainnya supaya tidak menanggapi adanya SK No. 357-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Pengurus PWI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2025-2028 yang ditandatangani Hendry Ch. Bangun, karena SK itu ilegal dan inkonstitusional,” kata Nunung.
Nunung mengingatkan, profesi wartawan memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, bukan untuk menyebarkan provokasi atau kepentingan pribadi.
Nunung berharap pihak Forkopimda tetap netral dalam menyikapi polemik dualisme kepemimpinan di internal PWI Pusat hingga digelarnya Kongres Persatuan paling lambat Agustus 2025, yang telah disepakati melalui Kesepakatan Jakarta pada 16 Mei 2025 dan disaksikan oleh Dahlan Dahi anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028. (Elly Said)