Seputarkuningan.com – Kelakuan YN (58) warga Desa Cilayung Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan benar-benar bejat. Dia tega memaksa cucunya yang berusia 14 tahun melayani nafsunya hingga hamil 8 bulan.
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni menjelaskan bahwa berdasarkan laporan polisi yang diterimanya pada tanggal 11 September 2019, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
” Pelaku telah kita amankan di mapolres,” ujar Syahroni kepada Seputarkuningan.com, Rabu (18/9/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebenarnya, lanjut Syahroni, korban merupakan adalah cucu tiri pelaku. Dari penuturan korban, peristiwa tidak senonoh itu pertama kali terjadi sekira Bulan Pebruari 2019 pukul 20.00 Wib saat dirinya menonton Tv.
Entah setan apa yang merasuki, si kakek itu saat kedua orang tua korban terlelap tidur tiba tiba meminta dilayani. Awalnya korban berusaha menolak. Namun akhirnya tidak berdaya ketika pelaku mengancam korban.
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali. Setiap ada kesempatan, pelaku selalu kembali memaksa korban. Terungkapnya perbuatan biadab itu berawal dari perubahan prilaku korban dan mulai berani berterus terang kepada orang tuanya.
” Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ucap Syahroni.
Pelaku telah melanggar pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda sebanyak 5 Milyar rupiah. (Elly Said)