Seputarkuningan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menyatakan, Bupati Kuningan Acep Purnama Gubernur tidak terbukti mengandung unsur tindak pidana pemilu atas laporan vidio viral sambutan Acep Purnama dalam acara Deklarasi Tim Akar Rumput yang dilaksanakan pada Sabtu (16/2/2019) lalu.
” Bahwa berdasarkan hasil kajian dan keterangan dari berbagai pihak dalam hal ini pelapor, saksi, terlapor, saksi ahli dalam hal ini KPU dan juga sentra Gakumdu, maka hasil rapat pleno memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atas laporan Ade Sumiardi terkait vidio viral sambutan Acep Purnama tidak terbukti mengandung unsur tindak pidana pemilu,” kata Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kuningan Ondin Sutarman pada saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Kuningan yang didamping Tim Sentra Gakumdu, Selasa (26/2/2019).
Dengan demikian, lanjut Ondin, pihaknya memberhentikan penanganan dugaan tindak pidana pemilu, lantaran Acep tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu dalam pasa 280 dan 283 UU nomor 7/2017 sesuai laporan Ade Sumiardi.
BAWASLU NYATAKAN ACEP PURNAMA TAK LANGGAR ATURAN PEMILU
Hal ini, lanjut Ondin, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan bahwa kegiatan deklarasi Tim Akar Rumput bukan sebuah kegiatan kampanye, kegiatan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh pelapor dan saksi. Sehingga saksi yang diajukan pelapor tidak memenuhi ketentuan saksi yaitu mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri secara langsung dalam suatu peristiwa yang diduga tindak pidana. Bukti yang didapatkan pelapor bukan secara langsung hanya melalui media sosial dengan mengunduhnya dan berupa screenshoot dan keterangan ahli dalam hal ini Ketua KPU Kuningan menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye.
“ Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Bawaslu dan Gakumdu yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian. Keputusan ini diambil tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” tegas Ondin. (Elly Said)