Seputarkuningan.com – Kendati Bawaslu Kuningan sudah menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana pemilu atas viralnya vidio sambutan Acep Purnama yang mengatakan “jika para kepala desa dan perangkatnya tidak memilih Jokowi adalah laknat” dinyatkan tidak mengandung unsur tindak pidana pemilu, akan tetapi masih ada dua laporan lainnya terkait hal yang sama, yaitu laporan atas nama Soni Pradhana Putra yang disampaikan langsung kepada Bawaslu RI tertanggal 20 Pebruari 2019 dan laporan atas nama Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Kabupaten Kuningan tertanggal 22 Pebruari 2019 yang disampaikan langsung oleh ketuanya Dede Ismail bersama kuasa hukumnya.
” Laporan tersebut tetap akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Hari ini juga kami memanggil pihak BPN untuk melengkapi kekurangan berkas laporannya. Sedangkan laporan yang disampaikan ke Bawaslu RI, kami masih menunggu surat pelimpahan dari Bawaslu RI,” ujar Ketua Bawaslu Kuningan Jubaedi, Selasa (26/2/2019) di Sekretariat Bawaslu Kuningan.
Menurut Jubaedi, laporan yang disampaikan langsung ke Bawaslu RI ada dua kemungkinan yaitu bisa dilakukan kajian terlebih dahulu di Bawaslu RI atau bisa juga dilimpahkan langsung kepada Bawaslu Kuningan karena tempat kejadiannya berada di Kuningan, pihaknya tinggal menunggu surat pelimpahan dari Bawaslu RI.
Jubaedi menegaskan, Bawaslu Kabupaten Kuningan membuka pintu selebar-lebarnya terhadap setiap pengaduan yang datang. Akan tetapi, kata Jubaedi, dalam menyampaikan laporan tersebut diharapkan masyarakat dapat menyertakan data serta bukti yang detail. (Elly Said)
MASIH ADA 2 LAPORAN LAINNYA TERKAIT VIDIO VIRAL ACEP PURNAMA
Iin Suheli2 min baca