banner 325x300 banner 325x300
NewsSliderTerkini

BARANG BUKTI DARI 29 PERKARA DI KUNINGAN DIMUSNAHKAN

72
×

BARANG BUKTI DARI 29 PERKARA DI KUNINGAN DIMUSNAHKAN

Sebarkan artikel ini

Pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Kuningan

Seputarkuningan.com – Kejaksaan Negeri Kuningan, di akhir  tahun 2019 ini kembali memusnahkan berbagai macam barang bukti tindak pidana umum yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kuningan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini merupakan yang kedua kalinya selama tahun 2019, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L. Tedjo Sunarno kepada awak media, Selasa (10/12/2019) di halaman Kejaksaan Negara Kuningan.


Tedjo menyatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Kejaksaan Negeri setempat kepada masyarakat untuk melakukan eksekusi terakhir barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.



Advertisement
banner 325x300
Scroll kebawah untuk lihat konten





Tedjo menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini meliputi sebanyak 29 perkara yang terdiri dari sebanyak 9 mengedarkan obat-obatan keras tanpa ijin dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 8.498 butir,  7 perkara narkotika jenis ganja dan shabu- shabu dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6,86 gram dan 4 batang pohon ganja, dan 13 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum dengan barang bukti yang dimusnahkan 1 buah senjata laras panjang, 1 buah golok, 1 buah samurai, 1 buah pisau, 1 buah pisau jenis komando, 3 buah handphone, 1 unit gergaji, 24 botol arak, 1 buah tas, 1 buah jaket, 1 buah plat nomor dan 169.008 batang rokok ilegal.


Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Bupati Kuningan Acep Purnama, Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan, Kasdim 0615 Kuningan Mayor Inf. Dedy Suhardjito, Ketua PN Kuningan Uli Purnama, SH, perwakilan BNN Kuningan , seluruh jajaran pegawai Kejari Kuningan serta tamu undangan lainnya. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan