Seputarkuningan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciawigebang dan Kecamatan Ciniru. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Wakapolres Kuningan, Kompol Eryda Kusumah, mengatakan keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuningan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berbekal hasil analisa dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi hingga mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Eryda Kusumah kepada awak media didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis dan Kasi Humas AKP Mugiono.
Kasus pertama terjadi di wilayah Desa Kramatmulya, Kecamatan Ciawigebang. Pelaku berinisial BS (39), warga Kecamatan Ciwaru, diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vega R yang ditinggalkan pemiliknya dengan kondisi kunci kontak masih tergantung di kendaraan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian beserta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di wilayah perkebunan Desa Pakapasan Girang, Kecamatan Hantara. Pelaku berinisial IS (38), seorang petani asal Desa Pakapasan Girang, diduga mencuri sepeda motor Honda Revo yang sedang terparkir dengan cara merusak kunci kontak kendaraan. Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Ciniru.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, kunci kontak, rumah kunci sadel, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Menurut Kompol Eryda Kusumah, para pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk kasus di Ciawigebang, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan pelaku kasus curanmor di Ciniru dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan guna mencegah terjadinya aksi pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, tidak meninggalkan kunci kontak tergantung di motor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kompol Eryda Kusumah. (Elly Said)
