Seputarkuningan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di wilayah Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (26/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Toko Rizky yang berlokasi di Pertokoan Hidayah, Dusun Pon B RT 022 RW 006, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Dua pelaku yang diamankan yakni Durakman (40), buruh harian lepas warga Kelurahan Sidamulya, Kecamatan/Kota Cirebon, dan Aldi Fadillah (20), warga Kelurahan Sidamulya, Kecamatan/Kota Cirebon yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tang potong, golok, senter, dua karung plastik, tas ransel, dua unit sepeda motor Honda, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta 300 bungkus rokok berbagai merek yang diduga hasil pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak atap toko untuk masuk ke dalam bangunan dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.
Dalam menjalankan aksinya, Durakman berperan sebagai eksekutor yang merusak atap toko dan mengambil barang-barang milik korban. Sementara Aldi bertugas mengawasi dan memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta identifikasi sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan petunjuk tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku di sebuah rumah yang berada di Blok 8 RT 002 RW 004, Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Elly Said)
