Seputarkuningan.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Selasa (12/5/2026). Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AN (25) di kawasan Alun-alun Cimahi, Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah Jaja Jamanudin (35), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kuningan.
Peristiwa bermula saat korban memenuhi undangan pelaku untuk bersilaturahmi sambil ngopi di rumah pelaku di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum. Setelah sempat makan bersama, korban kemudian diajak masuk ke kamar oleh pelaku.
“Sesampainya di kamar, korban diduga disiram air panas lalu dibacok menggunakan golok oleh terduga pelaku,” ujar AKP Abdul Aziz, Rabu (13/5/2026).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala sebelah kiri dan tangan. Bahkan, dua jari korban dilaporkan nyaris putus dan saat ini masih menjalani perawatan medis intensif.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga motif penganiayaan dipicu rasa cemburu dalam hubungan pribadi antara korban dan pelaku. Keduanya diduga memiliki hubungan sesama jenis.
“Motif sementara yang kami dalami, diduga karena persoalan asmara sesama jenis dan adanya rasa cemburu dari pelaku terhadap korban,” jelasnya.
Usai melakukan aksi penganiayaan, pelaku melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban. Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Cimahi sekitar pukul 08.30 WIB.
“Kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil kami tangkap,” kata AKP Abdul Aziz.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok yang ditinggalkan di lokasi kejadian serta alat yang digunakan untuk menyiram air panas kepada korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun, tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai hasil pengembangan penyidikan.
Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti. (EllySaid)
