Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Modus Bersihkan Aura Negatif, Pria Ini Cabuli Anak Di bawah Umur

Seputarkuningan.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur dan wanita dewasa. Pelaku melancarkan aksinya dengan kedok sebagai dukun atau “orang pintar” yang mampu mengobati penyakit spiritual.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar, mengatakan bahwa tersangka berinisial AH (36), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kuningan, telah diamankan pihak kepolisian setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada 7 April 2026.

Peristiwa ini terjadi di kediaman tersangka. Pelaku mendekati para korban yang masih satu lingkungan dengannya dengan dalih memiliki kemampuan spiritual.

“Tersangka melakukan tipu muslihat dengan meyakinkan para korban bahwa di dalam tubuh mereka terdapat aura negatif yang harus segera dibersihkan agar tidak mendatangkan kesialan,” ujar AKBP Muhamad Ali Akbar dalam keterangannya, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz, Kasi Humas AKP Mugiono dan Kanit PPA Ipda Robi Muhtar Kamis (9/4/2026).

Namun, proses yang disebut ‘pengobatan’ tersebut hanyalah akal-akalan pelaku. “Bukannya melakukan terapi medis atau spiritual yang wajar, tersangka justru memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan asusila terhadap para korban,” tambahnya.

Aksi bejat AH ini menyasar lima orang korban, yang terdiri dari 3 Anak di bawah umur dan 2 wanita dewasa.

AKBP Muhamad Ali Akbar menekankan bahwa dampak psikologis terhadap korban, terutama yang masih di bawah umur, menjadi perhatian utama kepolisian.

“Para korban anak mengalami trauma dan syok berat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental mereka,” tegasnya.
Kapolres menyebut, kasus ini terungkap berkat keberanian salah satu saksi sekaligus korban dewasa,  yang merasa curiga saat dua korban anak berada di dalam rumah tersangka. Setelah didesak, kedua anak tersebut akhirnya menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan AH selama proses “pembersihan aura” tersebut.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk akta kelahiran para korban dan pakaian yang digunakan saat kejadian. Atas tindakannya, AH dijerat dengan  Pasal 414 ayat (2)  dan  Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. dengan ancamanan hukuman 9 tahun penjara.

“Kami tidak akan menoleransi tindakan asusila, terlebih yang korbannya adalah anak-anak. Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus pengobatan spiritual yang tidak masuk akal,” pungkas AKBP Muhamad Ali Akbar. (Elly Said)

Leave a Comment