Seputarkuningan.com – Kepolisian Resor Kuningan terus mendalami kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Linggajati yang mengakibatkan meninggalnya bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33). Petugas kepolisian telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis didampingi Kasi Humas AKP Mugiono dan Kanit Tipiter IPDA Eko Parsetyo mengungkapkan, bahwa penyelidikan kasus ini sudah berjalan sejak awal Juli 2025.
“Kami sudah melakukan penyelidikan sejak kasus ini mencuat. Hasil dari surat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan keterangan saksi ahli juga gelar perkara yang telah kami lakukan, dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara RSUD Linggajati ditemukan tindak pidana. Selanjutnya proses dari penyelidikan ditingkatkan menjadi proses penyidikan,” jelas Kasat kepada awak media, Senin (6/10/2025).
Kasat menyebut, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RSUD Linggajati sesuai dengan hasil dari MDP bahwa adanya dugaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan atau dugaan kelalaian.
“Untuk calon tersangka, nanti kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali untuk dilihat hasilnya,” kata Kasat.
Kasat menambahkan, salah satu dasar kuat dalam peningkatan status perkara ini berasal dari rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kedokteran. Berdasarkan hasil pemeriksaan MDP, ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) profesi kedokteran.
Adapun kronologi awal berdasarkan laporan orang tua korban, kejadian bermula pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Irmawati yang sedang hamil 34–35 minggu datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Linggajati dengan kondisi air ketuban sudah pecah.
Tenaga medis IGD mencoba menghubungi dokter spesialis kandungan, namun baru mendapat respons pada 15 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Pasien kemudian dipindahkan ke ruang Camelia Nifas dan masih terpantau dalam kondisi baik bersama janinnya.
Namun, pada 16 Juni 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Irmawati mengeluh sakit perut hebat. Sekitar pukul 04.30 WIB, tenaga medis menyarankan untuk berpuasa karena rencana operasi caesar akan dilakukan pukul 08.00 WIB.
Sesaat sebelum operasi, dokter menjelaskan kepada suami pasien bahwa kondisi janin sudah lemah akibat air ketuban kering dan plasenta terjepit. Operasi caesar akhirnya dilakukan, namun pada pukul 08.45 WIB dokter menyampaikan bahwa bayi tidak berhasil diselamatkan.
Polisi menduga adanya tindak pidana kelalaian dalam penanganan medis ini. Indikasi pelanggaran meliputi tidak diberikannya pertolongan pertama pada pasien gawat darurat, hingga dugaan kealpaan tenaga kesehatan yang berujung pada kematian. (Elly Said)