Seputarkuningan.com – Direktur PT Bhakti Artha Mulya, Budi Santoso, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan Kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, ke Polres Kuningan.
Saat dikonfirmasi, Budi mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut dari berita yang beredar,
“Belum terima. Saya baru tahu dari wartawan. Laporannya juga saya belum dapat,” kata Budi dalam keterangan persnya, Rabu (29/7/2026).
Setelah dijelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), serta adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Datar, Budi menyatakan akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi atas persoalan tersebut.
“Ya, nanti saya klarifikasi,” ujarnya.
Meski demikian, Budi menegaskan, secara normatif pihaknya meyakini seluruh proses yang dijalankan perusahaan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Secara normatif, kalau saya sih merasa sudah sesuai prosedur. Cuma saya juga belum paham maksud pelaporannya itu apa,” katanya.
Budi juga memastikan PT Bhakti Artha Mulya akan bersikap kooperatif apabila nantinya menerima panggilan dari aparat penegak hukum terkait laporan tersebut.
“Kalau nanti ada panggilan, sebagai warga negara yang baik kami pasti datang,” tutup Budi.

