Seputarkuningan.com – Tiga oknum Karang Taruna Desa Cieurih Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan ditangkap polisi usai mengeroyok pegawai PT Shinwon yang berada di Desa Cieurih Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan. Para pelaku mengeroyok korban lantaran kesal tidak diberi jatah.
“Awalnya adalah para tersangka ini meminta jatah limbah besi dari perusahaan tersebut. Karena tidak diberi, ketiga pelaku tersulut emosi dan melakukan kekerasan terhadap salah satu pegawai perusahaan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo kepada awak media, Selasa (22/8/2023).
Pengeroyokan terjadi pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban bernama Anas Nurhaqiqi (22) warga Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap Jawa Tengah mengalami luka di bagian bibir sebelah kanan atas hingga mengeluarkan darah, gigi bagian bawah patah dan merasakan sakit di bagian dada.
Ketiga pelaku tersebut yakni D (40), S (38), san W (38) telah melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kasus tersbut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan Tindakan premanisme. Pihaknya akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan Tindakan premanisme.
“Kami menghimbau untuk tidak melakukan Tindakan premanisme. Itu tidak dibenarkan. Kami akan menindak tegas terhadap pelaku-pelaku Tindakan prmanisme,” tandas Willy. (Elly Said)
