Seputarkuningan.com – Saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan, Senin (24/5/2022), Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan, menyerap keluhan warga soal dugaan adanya galian tambang pasir ilegal.
Hal itu diungkapkan salah seorang pengusaha galian, H Dudi Bahrudin. Bahkan keberadaan tambang ilegal ini dikabarkan sudah lama beroperasi. Menurut Dudi, hal tersebut tentu saja merugikan karena mereka tidak membayar pajak ke ke negara.
“Jelas ini merugikan. Maka saya minta kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkannya. Kalau memang mau tetap beroperasi ya harus ditempuh ijin resmi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dudi.
Dudi menyebut, jumlah perusahaan tambang yang dianggap legal hanya ada sebanyak 5 perusahaan khususnya di Kuningan bagian Timur. Apabila ada perusahaan lain yang melakukan aktivitas pertambangan maka itu diduga ilegal.
“Tapi saya tidak punya kewenangan untuk menyebutkan siapa-siapa yang ilegal tersebut. Silakan pemerintah yang punya kapasitas untuk mengungkap, jangan berat sebelah. Saat perusahaan legal dituntut mematuhi aturan dengan membayar pajak, jam operasional yang diatur, adanya CSR serta reklamasi, sementara perusahaan ilegal seolah dibiarkan beroperasi. Tolonglah mereka ditegur agar mereka juga menempuh ijin secara resminya,” tandas Dudi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan, Dede Sudrajat, mengatakan kewenangan ijin soal pertambangan tidak lagi berada di pemerintah daerah, tetapi kewenangannya sekarang berada di provinsi hingga pusat. Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan berharap agar pemerintah bisa mengembalikan proses perijinan tambang skala kecil ke pemerintah daerah.
“Hal untuk memudahkan kami dalam melakukan pengawasan,: kata Dede.
Menurut Dede, saat ijin pertambangan menjadi kewenangan provinsi dan pusat, pemerintah daerah yang selalu mendapat keluhan permasalahan baik lingkungan maupun yang lainnya.
Dede menegaskan, jika benar ditemukan galian tambang ilegal maka wajib segera menempuh perijinan sesuai regulasi yang ada. (Elly Said)

