Seputar Kuningan
Hukum dan Kriminal Slider Terkini

POLISI TANGKAP PENIMBUN SOLAR SUBSIDI, 11 TON SOLAR DISITA


Seputarkuningan.com – 
Sat Reskrim Polres Kuningan menangkap 1 orang pelaku penimbun BBM solar bersubsidi bernama BS  (35) warga Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon di sebuah rumah yang terletak di Desa Cibuntu Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan, Pelaku mengaku sudah hampir 2 bulan menjalankan aksinya. BBM Solar yang berhasil diamankan mencapai 11 ton..

“Kasus ini diungkap berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas pengiriman BBM ke sebuah rumah. Atas kecurigaan tersebut, pihak kami melakukan penyelidikan. Setelah terbukti, maka peyugas pun langsung menggerebek lokasi terssebut,” jelas Wakapolres Kuningan Kompol Samsul Bagja Bakhtiar didampingi Kanit Tipiter Sat Reskrim, Ipda Dahroji  kepada awak media, Selasa (7/6/2022).

Saat digerebek, lanjut Syamsul, petugas menemukan puluhan jerigen, beberapa drum dan belasan wadah berukuran besar. Isinya ternyata BBM jenis solar bersubsidi. Syambsul menambahkan, dalam aksinya pelaku membeli solar subsidi dengan menggunakan kartu yang diperuntukkan bagi UMKM yang dapat membeli solar subsidi sebanyak 30 liter.

“Pelaku ini membelinya dengan cara berganti- ganti orang. Dalam satu hari bisa 3 sampai 5 kali pembelian solar subsidi ini. Orang-orang ini bergatian membeli solar subsidi menggunakan kartu tersebut. Kemudian ditimbun oleh pelaku,” ujar Syamsul.

Oleh pelaku, kata Syamsul, solar tersebut akan dijual ke tempat-tempat industri dengan harga non subsidi.  Menurut Syamsul, masih ada 1 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian. Pelaku yang melarikan diri ini berinisial TT yang merupakan pemilik rumah.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang merupakan pemilik rumah. Dari keterangan pelaku, solar tersebut memang belum sempat dijual. Hanya saja dari informasi yang didapat, pada saat dilakukan penggerebekan, telah ada kesepakatan akan menjual solar tersebut. Alhamdulillah, petugas kami dapat menggagalkannya,” kata Syamsul.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 5 buah kartu penerima subsidi BBM, 33 jerigen berisi masing-masing 30 liter, serta 11 kempu warna putih dengan total keseluruhan 11 ton BBM jenis Solar dan beberapa barang bukti lain. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BS (35) warga Beber, Kabupaten Cirebon dan pelaku lain berinisial TT (44) warga Kuningan masih buron.

Pelaku terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah karena telah melanggar  pasal 55 dan pasal 23 huruf c dan d Jo pasal 53 huruf c dan d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Saya berharap kepada warga agar dapat lebih aware terhadap lingkungan sekitar. Ketika ada hal-hal yang dianggap mencurigakan bisa langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkas Syamsul. (Elly Said)

Leave a Comment