Seputar Kuningan
Satreskrim Polres Kuningan bekuk tiga pelaku curanmor
News Slider Terkini

3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Salah Satunya Residivis

Seputarkuningan.com – Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis parkir di halaman rumah di wilayah Kabupaten Kuningan. Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku ini berbagi peran,  mulai dari eksekutor, mengawasi, joki hingga penadah dan penjual barang hasil curian.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, tiga pelaku ini memiliki peran berbeda, S (43), SS (52) keduanya warga Kabupaten Cirebon, berbagi peran di lapangan, S (43) perupakan eksekutor di lapangan, sementara SS (52) bertugas mengawasi sekitar lokasi dan membawa motor hasil curian. Sementara pelaku lain D (34) warga Kabupaten Indramayu bertugas sebagai perantara untuk menjual barang hasil curian mereka.

Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku ini mengakui sudah melakukan aksinya selama satu tahun.  Bahkan, satu dari tiga tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Mereka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Cilimus yakni di Desa Bandorasa Kulon dan Desa Sampora. Kedua motor tersebut diambil saat terparkir di halaman rumah,” ujar Willy dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Kuningan, Senin (14/8/2023).

Dikatakan Willy, para pelaku tersebut melakukan aksinya pada dini hari dengan cara masuk ke halaman rumah memanjat pagar. Ketika sudah di dalam, tersangka S mengawasi sekitar lokasi sedangkan 2 pelaku lainnya melakukan aksinya di halaman rumah.

“Dua tersangka yang berada di dalam kemudian mengangkat sama-sama motor milik korban mendekati pagar. Setelah dekat pagar, para pelaku merusak kunci gembok pagar hingga terbuka. Lalu, kendaraan tersebut diangkat kembali, setelah dirasa cukup aman kemudian pelaku merusak kunci motor dengan paksa hingga kendaraan yang dicurinya dapat menyala,” papar Willy.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol E-3778-YAV warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nopol E-3305-YBH warna hitam, 1 buah gembok, 1 buah kunci kontak, 1 buah tang, 1 buah cantolan jendela, 1 buah lakban hitam, 1 buah kunci ring, 1 buah obeng plus dan 1 buah mata kunci

“Para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Willy. (Elly Said)

 

Leave a Comment