Seputarkuningan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk lima tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kelima tersangka tersebut ditangkap sepanjang bulan Juli 2023. Jumlah kasus yang diungkap dari kelima tersangka yakni sebanyak 5 kasus di antaranya tindak pidana jenis sabu sebanyak 2 kasus, tindak pidana psikotropika sebanyak 1 kasus dan obat-obatan keras tanpa ijin edar sebanyak 2 kasus.
Dari tersangka, petugas kepolisian berhasil menyita16,57 gram sabu, 25 butir psikotropika jenis riklona, dan 537 butir oba-obatan keras tanpa ijin edar dari berbagai merk.
Adapun para tersangka yang diamankan berinisial RZ (25) warga Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya, AS (35) warga Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana, ASAP (30) warga Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan, KEK (25) warga Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan, dan DAP (27) warga Desa Cikadu Kecamatan Nusaherang.
“Modus yang dilakukan para tersangka ini, ada yang menggunakan system tempel maupun bertemu secara langsung. Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kuningan,” jelas Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Ricky Adipratama dan Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam keterangan persnya, Kamis (20/7/2023).
Willy mengatakan, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan pasal 197 jo pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selanjutnya pasal 197 jo pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kasus sabu ancaman hukuman maksimal 20 tahun, kasus obat keras ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan kasus psikotropika ancaman hukuman paling tinggi 5 tahun.
“Untuk 5 tersangka ini dari hasil 5 pengungkapan kasus berbeda, masing-masing tidak ada keterkaitan. Semua tersangka dalam kategori pengedar narkoba,” kata Willy.
Willy menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Udiyanto menjelaskan, salah satu tersangka dengan kepemilikan barang bukti 15 gram sabu yakni berinisial KEK. Barang haram ini didapat tersangka dari seseorang di Terminal Pulogadung, Jakarta.
“Kita tangkap tersangka KEK ini saat beraksi di kawasan pasar darurat Kecamatan Kuningan. Petugas mendapati tersangka menyimpan 29 paket narkotika siap edar,” jelas Udiyanto.
Selain itu, lanjutnya, tersangka KEK juga mengakui telah menebar pula 5 paket sabu di wilayah Ciawigebang. Termasuk 1 paket yang sudah ditempel tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka.
“Tersangka KEK ini akan mengirimkan gambar lokasi tempelan pea berisi narkotika kepada pemesannya,” pungkas Udiyanto. (Elly Said)