Seputarkuningan.com – DR (48) Alias Jendral Sunjaya Alias Ayah warga Dusun Wage Rt 010 Rw 005 Desa Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pelaku penipuan dan penggelapan ini telah melakukan penipuan terhadap Sugita (53) warga Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kabupaten Cirebon hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 63.500.000,-.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban dapat melakukan pencairan valuta asing.
” Pelaku bersama temannya membujuk korban untuk memberikan sejumlah uang yang akan digunakan pelaku untuk biaya pencairan valuta asing di Bank Indonesia. Pelaku menjanjikan akan cair dalam 2-3 hari kedepan. Pelaku pun menjanjikan kepada korban akan menerima uang sebanyak 3,5 Milyar dari hasil pencairan valuta asing tersebut,” kata Syahroni kepada Seputarkuningan.com, Senin (18/3/2019).
Korban diyakinkan oleh pelaku bahwa pelaku mengenal Gubernur Bank Indonesia dan Mentri Keuangan. Akhirnya korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp 63.500.00 kepada pelaku.Namun, kata Syahroni, apa yang dijanjikan pelaku tidak terbukti kemudian pelaku membawa berbagai jenis mata uang asing seperti ringgit, yuan, dollar Singapura, dollar Amerika dan real Arab untuk mengganti uang korban.
” Korban menolaknya dan meminta pembayaran dengan uang rupiah. Akan tetapi, setelah pertemuan tersebut pelaku sulit ditemui dan menghilang. Akhirnya korban melapor ke sini dan menyerahkan barang bukti berupa transferan kepada pelaku,” ujar Syahroni.
Pelaku telah melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Elly Said)
- Comments
- Facebook comments