Seputarkuningan.com – Entah apa yang ada dipikiran pasangan suami istri AK (32) dan CS (27) warga Desa Cilaja Kecamatan Kramatmulya ini, untuk menghidupi keluargan keduanya nekat menjual barang haram jenis shabu. Bahkan, menurut pengakuan kedua pelaku ini, mereka menjual barang haram tersebut sudah dilakukannya selama tiga tahun.
Pasutri ini tidak berdaya saat jajaran Sat Narkoba Polres Kuningan, membekuk keduanya saat beraksi di pinggir jalan dekat salah satu sekplah menengah pertama di Kecamatan Jalaksana.
“Petugas kepolisian berhasil mengamankan pasangan suami istri yang mengedarkan narkoba jenis shabu. Keduanya tertangkap tangan dengan barang bukti sebesar 1,17 gram,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Polres Kuningan IPDA Endar kepada awak media, Selasa (9/8/2022).
Usai ditangkap, pihaknya kembali memeriksa handphone milik para pelaku. Diketahui, jika kedua pelaku berperan sebagai pengedar sabu-sabu.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Desa Cilaja, Kramatmulya. Kita kembali menemukan 1 buah timbangan dan 2 buah tempat makan yang berisi 5 plastik klipan, 2 lakban, dan 2 buah sedotan,” ungkap Syamsul.
Berdasarkan percakapan yang ditemukan di handphone pelaku,kata Syamsul, sedang ada kiriman paket diduga berisi sabu-sabu dari luar kota. Selang sehari kemudian, petugas akhirnya mendapat kiriman paket berupa speaker aktif berisi narkotika jenis sabu.
“Petugas menemukan paket sabu seberat 102,47 gram yang disimpan di dalam speaker. Tentunya ini modus untuk mengelabui petugas dalam pengiriman paket sabu,” imbuh Syamsul.
Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial OM alias Abang asal warga Depok. Semua paket sabu yang dikirim rencananya akan diedarkan langsung kedua pelaku di wilayah Kuningan.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.(Elly Said)