Seputar Kuningan
Pemerintahan Terkini

TERSANDUNG KASUS DANA DESA, KADES MEKARWANGI MUNDUR

Kantor Kepala Desa Mekarwangi Kec. Lebakwangi

Seputarkuningan.com – Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lebakwangi M. Saeful Bahri membuat surat pengunduran diri yang ditulis tangan tertanggal 6 Juni 2018 yang ditujukan kepada Plt. Bupati Kuningan. Surat pengunduran diri tersebut, dibuat paska dilaporkannya Kades Mekarwangi tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan dana desa beberapa waktu lalu. Dalam surat pengunduran diri tersebut, Kades Mekarwangi menyebutkan alasan bahwa dirinya sudah tidak bisa memenuhi/melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa.

Camat Lebakwangi Minthareja,AP,M.Si membenarkan bahwa Kepala Desa Mekarwangi M. Saeful Bahri telah mengundurkan diri. ” Memang benar Kades Mekarwangi telah mengundurkan diri tertanggal 6 Juni 2018 lalu. Hal itu sesuai dengan fakta integritas yang ditanda tangani oleh kepala desa dengan disaksikan oleh BPD. Bahwa sebelumnya, pihak inspektorat menemukan penyalahgunaan dana desa yang diakui oleh kades digunakan untuk kepentingan pribadi sekitar rp 60 juta,” kata Camat kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/6/2018).

Lebih lanjut Camat menjelaskan, dalam fakta integritas yang ditanda tangani tertanggal 19 April 2018 itu ada point yang menyebutkan bahwa sesuai hasil riksus Inspektorat Kabupaten Kuningan pada tanggal 19-23 Maret 2018, ditemukan ada dana APBDes tahun 2017 yang digunakan oleh Kades Mekarwangi untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp 60.435.000,00 dan akan menggantinya pada 5 Juni 2018.
Lalu, tertulis juga jika Kades Mekarwangi tidak dapat mengembalikan dalam waktu yang telah ditentukan, maka dirinya siap untuk mengundurkan diri dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

” Karena batas waktu telah berakhir dan Pak Saeful tidak sanggup mengembalikannya maka pada tanggal 6 Juni 2018 saya memanggil Pak Saeful untuk mengingatkan hal tersebut. Akhirnya sesuai dengan fakta integritas, Pak Saeful memilih  mengundurkan diri,” ujar Camat.

Camat menegaskan, dengan mengundurkan diri bukan berarti kewajiban mantan Kades Mekarwangi tersebut untuk mengembalikan uang APBDes yang telah digunakannya selesai. Mantan Kades Mekarwangi tersebut harus mengembalikan uang tersebut dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

” Yang pasti uang yang telah digunakan oleh Pak Saeful ini harus tetap dikembalikan ke kas desa,” pungkas Camat. (Elly Said)

Leave a Comment