Seputar Kuningan
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman
Pemilu 2024 Slider Terkini

Selama Kampanye, Bawaslu Kuningan Tangani 7 Dugaan Pelanggaran

Seputarkuningan.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, memaparkan beberapa kegiatan kampanye dan penanganan pelanggaran Pilkada 2024.  Laporan tersebut mencakup data kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan selama masa kampanye.

Hingga saat ini, total terdapat 54 kegiatan kampanye untuk Pilgub 2024 yang dilakukan oleh empat pasangan calon.

“Paslon 01 tercatat melakukan 3 kegiatan kampanye, Paslon 02 sebanyak 45 kali, Paslon 03 juga 45 kali, dan Paslon 04 sebanyak 2 kali. Kegiatan kampanye ini dilaksanakan dengan berbagai metode kampanye,” papar Firman dalam keterangan pers, Senin (25/11/2024).

Sementara itu,  untuk Pilkada di Kabupaten Kuningan, total kegiatan kampanye mencapai 973 kegiatan yeng terdiri dari  paslon 01 melaksanakan 457 kegiatan, Paslon 02 sebanyak 253 kegiatan, dan Paslon 03 sebanyak 263 kegiatan kampanye.

Firman juga mengungkapkan penanganan dugaan pelanggaran selama pilkada. Bawaslu Kuningan telah menangani empat laporan dan tiga temuan terkait dugaan pelanggaran.

“Dari empat laporan tersebut, salah satunya terkait dugaan tindak pidana pemilihan berupa pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Namun, laporan ini dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan tidak diketahui siapa terlapornya,” kata Firman.

Ada juga laporan  berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kampanye di tempat ibadah. Namun laporan-laporan ini juga dihentikan, karena tidak memenuhi syarat materiil atau disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Adapun tiga temuan yang ditangani Bawaslu meliputi dugaan penggunaan anggaran fasilitas oleh kepala desa dalam kegiatan kampanye. Firman menyebut bahwa hal ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, namun terdapat pelanggaran administrasi yang telah diteruskan kepada Pj Bupati, Pj Gubernur, Dirjen Bina Desa, dan Dirjen Otonomi Daerah.

“Termasuk ada temuan pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan. Pelanggaran ini diteruskan kepada KPU Kabupaten Kuningan untuk ditindaklanjuti. Kaitan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, meski tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, dugaan pelanggaran ini tetap dilaporkan kepada Pj Bupati, Pj Gubernur, dan Kemendagri untuk ditindaklanjuti,” jelas Firman.

Firman menegaskan bahwa pengawasan kampanye tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten, tetapi juga melibatkan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

“Kami terus memantau setiap tahapan, untuk memastikan pelaksanaan pilkada berjalan sesuai aturan,” kata Firman.

Bawaslu Kuningan berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku, agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis. (Elly Said)

Leave a Comment