Seputarkuningan.com – Satuan Reskrim Polres Kuningan menangkap pelaku penyebar berita bohong atau hoax pada Jumat (3/5/2019). Tersangka diketahui bernama AJ (33) warga Dusun Cikembulan Rt 010 Rw 006 Kelurahan Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Modus yang dilancarkan pelaku adalah mengunggah vidio melalui media sosial Youtube Milenial Chanel dengan menuliskan judul “POLISI NYAMAR ANGKUT C1 DI KUNINGAN JAWA BARAT…PURA2 MAU PASANG SPANDUK.
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni dalam keterangan persnya, Senin (6/5/2019) mengatakan, pelaku ini ditangkap atas laporan warga terkait berita hoax, yang diunggah melalui Youtube dengan akun Milenial Chanel You Tube berjudul Polisi Nyamar Angkut C1 di Kuningan Jawa Barat… Pura2 Mau Pasang Sepanduk.
“Kita langsung melakukan penyelidikan, ternyata akun Milenial Chanel You Tube ini milik AJ warga Kabupaten Cilacap. Tim langsung bergerak cepat, dan pelaku berhasil ditangkap di lapangan saat dikejar ke Cilacap,” papar Kapolres.
Diungkapkan, bahwa video yang diupload melalui channel Milenial Chanel You Tube diperoleh tersangka dari grup Whatsapp yang diikutinya. Video yang diunggah sebetulnya berupa kesalah-pahaman antara petugas PPK dengan salah satu relawan Paslon.
“Konten itu hoax, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sebenarnya video itu terjadi ketika ada miss komunikasi petugas PPK dengan relawan salah satu paslon, yang kemudian peristiwa itu dijadikan bahan oleh tersangka dengan dibumbui judul dimana polisi menyamar untuk angkut C1. Faktanya tidak terjadi seperti itu, ditambah pula bahwa yang melakukan itu polisi yang menyamar,” ujar Kapolres.
Tak hanya upload melalui akun Youtube, lanjut Kapolres, pelaku juga menyebarkan video tersebut melalui akun facebooknya. Sehingga hal ini berdampak menimbulkan opini negatif tentang citra kepolisian di masyarakat.
“Kita akan terus kembangkan penyidikan, apakah ada pelaku-pelaku lain atau ada intelektual deader di belakang tersangka sehingga mendukung penyebaran hoax tersebut,” tandas Kapolres.
Atas perbuatan pelaku, kepolisian menjerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda senilai 12 Milyar Rupiah
“Pelaku juga melanggar pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukum penjara 10 tahun,” ucap Kapolres.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 buah Hp Samsung, 2 buah Sim Card Indosat dan Three, serta 1 buah Compact Disk (CD) yang berisikan screen shoot, capture, dan rekaman video menggunakan atom time pro konten video di Youtube. (Elly Said)