Seputarkuningan.com – Sat Res Narkoba Polres Kuningan mengungkap sebanyak 5 kasus dan membekuk 5 orang tersangka kasus sabu hingga obat-obatan keras tanpa izin edar di Kuningan, Jawa Barat. Hasil barang bukti yang diamankan total 41,15 gram sabu dan 668 butir obat keras terbatas.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto danKasi Humas Polres Kuningan Iptu Mugiono mengatakan, selama Bulan Oktobe 2023 Sat Res Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan obat-obatan keras tanpa ijin edar dengan barang bukti sebanyak 51 paket sabu seberat 41.15 gram yang berhasil diamankan dari dua tersangka dan 668 butir obat-obatan keras dari tiga orang tersangka.
“Masing-masing tersangka untuk kasus sabu yakni Y (32) dan R (25) asal Kuningan, kemudian kasus obat keras terbatas yakni D (25), G (23), serta M (24) asal Kuningan,” kata Willy, Selasa (14/11/2023).
Willy menyebutkan,dari tersangka Y diamankan sabu sebanyak 50 paket dengan total berat kotor 40,04 gram. Sementara tersangka R diamankan 1 paket sabu seberat 1,11 gram. Barang bukti obat keras terbatas diamankan sebanyak 668 butir yang diamankan dari 3 orang tersangka yakni berinisial D, G, dan M.
Secara rinci, lanjut Willy sebanyak 254 butir obat tramadol diamankan dari tersangka D, lalu sebanyak 100 butir obat tramadol dan 200 obat trihex diamankan dari tersangka G. Termasuk dari tersangka M diamankan 106 butir obat trihex dan 8 obat tramadol.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto menyampaikan untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diungkap seusai petugas menangkap tersangka Y di kediaman orang tuanya di Kecamatan Sindangagung, Kuningan.
Dari tangan tersangka, kata Udiyanto, pihaknya menemukan 50 paket sabu yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kami juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu di rumahnya. Hasil keterangan tersangka, ada yang sudah diedarkan sebanyak 42 paket sabu. Tapi 20 paket yang disita karena sisanya sudah diedarkan,” kata Udiyanto.
Selanjutnya, petugas melanjutkan operasi pengungkapan itu dengan menangkap tersangka M di kawasan Kelurahan Kuningan dan berhasil menyita satu paket sabu.
“Satu paket tersebut, menurut pengakuan tersangka dijual dengan harga Rp 1.200.000,” ujar Udiyanto.
Sedangkan kasus penyalahgunaan obat keras, Udiyanto menyebutkan bahwa ketiga pelaku R, G dan M ditangkap di lokasi berbeda. Para tersangka rencananya akan mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kabupaten Kuningan.
Dari hasil penangkapan itu, pihaknya menyita 668 butir obat keras tanpa izin edar.
“Pelaku mendapatkannya dengan COD dan akan diedarkan di wilayah Kuningan,” kata Udiyanto.
Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan tersangka kasus obat keras terbatas dijerat pasal 435 dan 436 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (EllySaid)
