Seputarkuningan.com – Gara-gara cintanya diputus, AS (38) pegawai salah satu hotel ternama di Kuningan, warga Perum TTI Desa Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon nekat menganiaya mantan pacarnya NY (24) yang bekerja sebagai pegawai SPA di hotel yang sama dengan pelaku, warga Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana. Akibat ulahnya kini AS harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kuningan.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut yang erjadi pada Hari Minggu (6/1/2019) di Jalan Perumahan Bukit Pejaten Residence di Desa Nanggela Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan.
” Pelaku dengan korban ini merupakan teman dekat dan mereka bekerja di tempat yang sama dengan korban, karena tahu bahwa pelaku masih memilik istri maka korban memutuskan mundur. Akan tetapi, pelaku tidak menerima ketika korban menjauhi dirinya. Pada hari itu, pelaku menjemput korban dan membawa korban keliling di Cirebon. Sekitar pukul 15.00 Wib pelaku membawa korban ke tkp. Nah, di tkp ini pelaku melakukan pemukulan kepada korban pada kelopak mata kiri sebanyak 5 kali, menjambak rambut korban dan merobek-robek pakaian korban,” kata Syahroni kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/1/2019).
Selain melakukan pemukulan, pelaku juga mengambil perhiasan emas korban berupa kalung dan anting-anting seberat 6 gram.
” Pelaku telah kami amankan kemarin dan sekarang berada di tahanan Polres Kuningan,” imbuh Syahroni.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah jaket motif kotak-kotak, 1 buah pakaian milik korban, 1 buah mobil Avanza, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah cutter, dan 1 buah handphone merk Samsung.
Pasal yang disangkakan 365 dan 351 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Elly Said)
- Comments
- Facebook comments