Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Rugikan Negara 9,3 M, Staf Bank di Kuningan Jadi Tersangka

Seputarkuningan.com – Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan RMP (32) sebagai tersangka tindak pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di salah satu bank pemerintah di Kuningan periode 2019-2025. Tersangka pada saat itu sebagai Relationship Manager Priority Banking.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, didampingi  Kasi Intel Brian Kukuh Mediarto dan Kasi Pidsus Dyofa Yudhistira dalam keterangan pers di hadapan awak media, Kamis (2/10/2025).

“Penetapan RMP sebagai tersangka ini telah didasarkan atas 2 (dua) alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat,” ungkap Ikhwanul.

Lebih lanjut Ikhwanul menjelaskan, bahwa selama periode bulan Maret 2019 hingga Mei 2025, tersangka memanfaatkan adanya kelemahan system operasional yang ada d bank tersebut sehingga bisa memperdaya 17 nasabah prioritas.

 

“Tersangka menawarkan kepada 17 nasabah prioritas  berupa program Gebyar Tanda Mata dengan tenor antara 1 sampai dengan 3 bulan dan menjanjikan pemberian cashback yang lebih besar, padahal diketahui bahwa program yang ditawarkan oleh tersangka tersebut adalah bohong. Singkat cerita para nasabah ini tertarik mengikuti program tersebut,” jelas Ikhwanul.

Kemudian, kata Ikhwanul, tersangka menyiapkan slip penarikan kosong untuk ditandatangani oleh para nasabah tersebut untuk seolah-olah dipindahkan dana dari rekening utama para nasabah ke rekening program tanda mata dan tersangka telah melakukan 72  transaksi penarikan melalui rekening 17 nasabah tersebut dengan total Rp.14.625.000.000,- (empat belas miliyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).

“Tersangka selain menerima tunai, uang tersebut juga ditransfer ke 15 rekening penampung lainnya,” ujar Ikhwanul.

Dalam kurun waktu tersebut, guna menutupi perbuatannya, tersangka juga rutin memberikan cashback kepada 17 nasabah tersebut dengan akumulasi sebesar Rp.5.150.000.000,- (lima miliyar seratus lima puluh juta rupiah).

“Perbuatan tersangka diketahui Ketika beberapa nasabah akan melakukan penarikan dana. Hasil audit, kerugian nasabah sebesar  Rp.9.475.000.000,- (Sembilan miliyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah),” kata Ikhwanul.

Pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP  Dan

Kesatu Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

atau

Kedua Pasal 4 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” tutup Ikhwanul. (Elly Said)

Leave a Comment