Seputarkuningan.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dan Satlantas Polres Kuningan menggelar operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), di Terminal Kertawangunan Kuningan, Senin (20/5/2024).
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Sigit Suhartanto menjelaskan, pada operasi ini petugas hanya melakukan peneguran pada pengendara yang kedapatan tidak membayar pajak kendaraannya. Pengendara juga diberi pemahaman tentang kewajiban dan manfaat pajak bagi pembangunan dan negara.
“Ya, tadi ada yang bayar langsung, namun ada juga yang memelas karena belum memiliki uang untuk pajak kendaraan. Kita maklumi itu, kami pun tidak memberatkan,” jelas Kasat dalam keterangan persnya.
Kasat menyebut, ada berbagai alasan yang diutarakan penunggak pajak kendaraan, mulai dari masalah ekonomi hingga hal lainnya. Namun, pihaknya hanya meminta agar kewajiban pajak ini tidak dikesampingkan.
“Untuk cara bertindaknya, kami bersama Bapenda bersama melakukan pengecekan kendaraan yang melintas. Cukup banyak yang terjaring, lebih dari seratus kendaraan,” ujar Kasat.
Dengan operasi KTMDU, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak negara, khususnya dari wilayah hukum Polres Kuningan. Sebab yang terpenting kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bisa maksimal.
Nanang Herdiana (39), salah seorang pengendara yang terjaring operasi KTMDU menyebutkan, alasan dirinya belum mampu membayar pajak salah satunya adalah faktor ekonomi.
“Ya belum ada uangnnya. Mudah – mudahan ada rezekinya, agar bisa bayar pajak,” ujar Nanang.
Pada operasi KTMDU tersebut, kendaraan yang diberhentikan sebanyak 265 untuk R2 sebanyak 191 dan R4 sebanyak 74 kendaraan dengan rincian sebagai berikut untuk kendaraan yang telah jatuh tempo pajak lewat R2 sebanyak 45 kendaraan dan R4 sebanyak 10 kendaraan. Pemberian Surat Ketetapan Pembayaran Pajak (SKKP) untuk R2 sebanyak 45 kendaraan dan R4 sebanyak 10 kendaraan dan kendaraan yang melakukan pembayaran di tempat untuk R2 sebanyak 25 kendaraan dan R4 sebanyak 7 kendaraan. (Elly Said)