Seputar Kuningan
Kepala Dinas PUTR Kab. Kuningan, I Putu Bagiasna
News Slider Terkini

Puluhan Dapur MBG Tak Miliki Ijin PBG, Ratusan Juta PAD Melayang

Seputarkuningan.com, RUANG BERITAKU – Sebanyak 96 dapur Makan Gizi gratis (MBG) tercatat di data Badan Gizi Nasional (BGN) yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan. Dari data tersebut, hanya satu dapur saja yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yaitu dapur MBG milik Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kuningan. Sisanya sebanyak 95 belum memiliki ijin.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna didampingi Kepala Bidang Tata Ruang, Dony Handono dan Penanggung jawab PBG, Indah, kepada sejumlah media yang tergabung dalam komunitas RUANG BERITAKU (Ruang Diskusi Wartawan Bersuara Kita Kuningan), saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).

“Segala bentuk bangunan yang menimbulkan aktivitas usaha atau produksi wajib memiliki ijin PBG. Begitu juga untuk dapur MBG, baik itu yang membangun dari awal maupun renovasi rumah atau tempat lainnya untuk dijadikan dapur MBG. Hingga saat ini, hanya 1 dapur MBG yang telah memiliki ijin PBG. Yang lainnya belum,” ungkap Putu.

Padahal, program MBG ini telah berjalan cukup lama dan telah melakukan pengiriman MBG ke setiap sekolah dengan masing-masing dapur memilik penerima manfaat sebanyak 2000 hingga 4000 orang.
“Tiba-tiba sudah berdiri saja itu dapur MBG,” kata Putu.

Putu mengaku telah melakukan disampaikan terkait hal tersebut kepada mitra MBG di sela-sela Rakor beberapa waktu yang lalu.

“Ada juga beberapa mitra MBG yang datang untuk menanyakan pembuatan PBG itu. Karena aplikasi saat itu sedang eror maka data tidak masuk dan mereka tidak datang lagi,” ujar Putu.

Kata Putu, untuk pendirian bangunan baru atau perubahan bangunan lama menjadi dapur MBG yang berfungsi menjadi tempat memasak ribuan porsi per dapur setiap harinya, tidak bisa sembarangan karena harus memperhatikan beberapa hal sesuai ketentuan. Termasuk memperhatikan sanitasi ruangan dan menyediakan APAR.

Begitu pula lokasi dapur MBG, tidak boleh berada di sepadan sungai karena hal itu melanggar aturan sehingga disarankan, carilah tempat yang benar-benar layak sesuai ketentuan dan tempuh proses PBG agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Putu menyebut, akan membantu mempermudah  proses pembuatan PBG menjadi termasuk perubahan fungsi banunan lama menjadi dapur MBG.

Putu menyayangkan, para pengelola yang bertanggung jawab atas dapur MBG yang ada di Kabupaten Kuningan tersebut hingga saat ini tidak patuh atau belum patuh pada aturan yang berlaku. Karena selain persyaratan-persyatatan administrasi dan hal lainnya yang harus dipatuhi oleh para penanggung jawab atau pengelola dapur MBG, proses untuk menerbitkan PBG, ada restribusi daerah yang mesti dibayar sebagaimanamestinya. Restribusi tersebut untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Biaya retribusi untuk dapur MBG dihitung menurut luas bangunannya, kisarannya sekitar 5 juta rupiah kecuali bangunan pemerintah tidak bayar retribusinya. Dari 95 dapur jika mereka bayar retribusinya, maka ada ada PAD sebesar 480 juta rupiah yang akan masuk. Apalagi kita semua tahu bagaimana kondisi keuangan Pemerintah daerah Kuningan saat ini,” jelas Putu.

Putu berharap, para pengelola dapur MBG ini punya kepatuhan untuk memenuhi persyaratan salah satunya yaitu menempuh ijin PBG. (EllySaid)

Leave a Comment