Seputarkuningan.com — Hingga penghujung Januari 2026, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kuningan masih melaksanakan tugas tanpa menerima gaji bulan Januari. Negara hadir dalam bentuk kewajiban dan tuntutan kinerja, namun menghilang ketika tiba saatnya memenuhi hak pegawai yang diangkat secara sah.
Tidak bisa disangkal bahwa keterlambatan pembayaran gaji ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi atau prosedur anggaran. Ia mencerminkan kelalaian struktural pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar aparatur negara, sekaligus menjadi pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlakuan sama dalam tata kelola keuangan publik.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa ketentuan hukum yang relevan menunjukkan bahwa pemerintah daerah justru berkewajiban memberikan kepastian hak kepada PPPK di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menyatakan bahwa PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang memiliki hak dan kewajiban jelas dalam sistem kepegawaian. Setiap PPPK dipastikan mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian hak ini tidak boleh ditunda kecuali adanya force majeure yang dibuktikan secara administratif.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dimana PP ini secara tegas menyatakan bahwa PPPK berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas lain sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan. Tidak ada klausul yang membenarkan penundaan gaji jika kewajiban kerja tetap berjalan. Kemudian ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Belanja Pegawai
Dalam aturan teknis belanja pegawai, pembayaran gaji menjadi bagian dari belanja rutin yang diprioritaskan masuk dalam RKA-SKPD dan APBD, sehingga tidak semestinya bergantung pada proses administratif yang tidak jelas.
Dengan demikian, tidak ada ruang hukum yang membenarkan alasan “masih dalam proses APBD” jika pada saat penetapan anggaran gaji PPPK tidak dipastikan berdasarkan jadwal dan teknis yang jelas.
Ironisnya, hingga kini pemerintah daerah belum memberikan penjelasan terbuka dan tegas kepada publik. Tidak ada jadwal pasti pencairan, tidak ada kepastian mekanisme, dan tidak ada pernyataan resmi yang menunjukkan empati terhadap ribuan keluarga yang terdampak. Yang muncul justru imbauan agar pegawai bersabar, seolah-olah kesabaran mampu menggantikan kebutuhan hidup dasar seperti beras, listrik, dan biaya sekolah anak.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya menuntut hak kami sebagai pegawai negara,” ujar salah seorang PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan Namanya kepada seputarkuningan.com, Selasa (20/1/2026).
Adanya pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan yang menyebut gaji masih menunggu “proses APBD” justru menambah tanda tanya besar: proses apa yang sebenarnya dimaksud? Apakah gaji PPPK paruh waktu tidak dianggarkan sejak awal dalam APBD? Ataukah terjadi kekeliruan fatal dalam perencanaan anggaran? Jika anggaran memang belum tersedia, maka terdapat kegagalan perencanaan fiskal yang serius dan siapa yang bertanggung jawab?
Alasan “masih proses” menjadi semakin tidak masuk akal ketika gaji PNS dan PPPK penuh waktu tetap dibayarkan tepat waktu. Fakta ini menunjukkan adanya perlakuan tidak setara dalam tubuh birokrasi: kewajiban sama, beban kerja sama, tetapi hak dibedakan berdasarkan status hubungan kerja.
“Kami tetap melayani masyarakat setiap hari, tetap mengajar untuk mencerdaskan anak bangsa. Tapi seolah kami pegawai kelas dua,” kata PPPK lainnya.
Mereka menyebut dampak keterlambatan gaji ini nyata dan menyakitkan. Banyak PPPK Paruh Waktu mengaku harus menunda pembayaran kebutuhan pokok, cicilan rumah, hingga biaya pendidikan anak. Tidak sedikit yang terpaksa berutang demi bertahan hidup. Semua ini terjadi sementara mereka tetap diwajibkan hadir, bekerja, dan memenuhi target kinerja tanpa kompromi.
“ Seharusnya, dalam perspektif pemerintahan yang sehat, kondisi ini merupakan alarm keras kegagalan good governance. Transparansi runtuh, akuntabilitas melemah, dan kepastian hukum dipertaruhkan. Pemerintah daerah tidak hanya gagal mengelola anggaran, tetapi juga gagal menjaga martabat aparatur yang menjadi tulang punggung pelayanan public,” tandasnya.
Publik kini berhak bertanya: jika pemerintah daerah dapat menunda kewajiban membayar gaji tanpa konsekuensi apa pun, lalu kepada siapa pegawai harus menaruh kepercayaan? Apakah hukum hanya tegas ke bawah, sementara ke atas bisa dinegosiasikan dengan kata “proses”?
Pemerintah tidak boleh hadir setengah-setengah. Jika status PPPK disebut paruh waktu, maka ketidakadilan yang mereka terima hari ini terasa penuh. (Elly Said)
