Seputarkuningan.com – Satuan Unit Narkoba Polres Kuningan berhasil memebekuk kembali satu pelaku pengedar narkoba yang diduga pemilik 2 ons shabu yang didapat dari pelaku pertama yang berhasil diamankan terlebih dahulu.
( Baca : https://www.seputarkuningan.com/2019/08/bandar-narkoba-diciduk-polisi-temukan-2.html )
Hasil pengembangan petugas tersebut, satu orang bandar berinisial ES alias Cubluk warga Desa Kasturi Kecamatan/Kabupaten Kuningan yang berhasil diciduk aparat kepolisian. Tersangka ES merupakan residivis dengan kasus serupa, yang baru keluar penjara sekitar sebulan lalu. Sat Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp1 miliar.
Berawal dari penangkapan tersangka DK warga Kelurahan Cirendang Kecamatan/Kabupaten
Kuningan, yang tak lain ternyata sebagai kurir dari pemilik sabu sebesar Rp1 miliar. Kedua tersangka DK dan ES kini telah ditahan petugas untuk pengembangan selanjutnya. Sebab barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 2 ons diduga masih melibatkan jaringan lain.
“Sat Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 ons. Jika diuangkan kurang lebih nilainya Rp1 miliar, tapi kita juga tidak tahu harga pasaran seperti apa setiap paketnya,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Hilman Muslim dan Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja saat mengadakan jumpa pers, Selasa (20/8/2019).
Pihaknya kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni DK yang awalnya ditangkap di Taman Cirendang, lalu berhasil dikembangkan kepada tersangka ES yang melarikan diri dan tertangkap di daerah Cikalong Tasikmalaya. Pengungkapan sabu seberat 2 ons ini merupakan salah satu jaringan peredaran besar di Kabupaten Kuningan.
“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. Kami terus melakukan pengembangan kasus, agar bisa menangkap bandar besarnya lagi,” tandas Kapolres.
Dia menduga, pengedaran sabu-sabu ini bukan hanya di wilayah Kuningan, sebab tidak tertutup kemungkinan juga diedarkan ke kota lain seperti Cirebon, Majalengka hingga perbatasan Jawa Tengah.
“Tersangka ES ini residivis dengan kasus serupa dan baru keluar dari LP sekitar beberapa bulan lalu. Sementara DK juga residivis dengan kasus serupa yang keluar dari LP sekitar dua atau tiga tahun lalu,” ungkap Kapolres.
Pihaknya menyebutkan, barang bukti yang diamanakan yaitu 1 paket besar seberat 79,60 gram, delapan paket sedang seberat 28,38 gram, 49 paket kecil sebesar 80,81 gram, dan 15 paket kecil seberat 21,28 gram. (Elly Said)
POLISI UNGKAP BANDAR SHABU KELAS KAKAP SENILAI MILAYARAN RUPIAH
Iin Suheli2 min baca