Seputar Kuningan
Hukum dan Kriminal Slider Terkini

Polisi Ringkus Dua Pencuri Motor Spesialis Rumah, Diancam 9 Tahun Penjara

Seputarkuningan,com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Ciawigebang. Dua orang tersangka berinisial W (40) dan M-I (23) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban  yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa, 3 Maret 2026 dini hari.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku,” ujar AKBP Muhamad Ali Akbar dalam keterangan persnya didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis dan Kasi Humas AKP Mugiono, Rabu (18/03/2026).

Para pelaku melancarkan aksinya di halaman rumah korban yang beralamat di Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan sekitar pukul 00.29 WIB. Modus yang digunakan adalah dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.

Setelah melakukan pengejaran, Sat Reskrim Polres Kuningan akhirnya berhasil mencegat kedua pelaku di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Indramayu. Mereka kami amankan saat sedang membawa barang bukti hasil kejahatan menuju arah Cirebon,” tambah Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, 3 buah kunci leter T, 13 buah mata kunci dan 1 buah magnet kunci,  2 unit handphone (merk Oppo dan Vivo) dan 1 buah kunci kontak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (2) jo ayat (1) huruf e, f, dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Unsur pemberatnya meliputi pencurian pada malam hari, merusak kunci, dan dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKBP Muhamad Ali Akbar.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kuningan agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, terutama pada malam hari. (Elly Said)

Leave a Comment