![]() |
Seputarkuningan.com – Dr. Diding Rahmat,SH.MH Dosen Pidana FH UNIKU sekaligus sebagai Ketua LBH NU Kuningan mengemukakan bahwa peristiwa penyegelan Batu Satangtung
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sudah merupakan suatu
peristiwa hukum dalam rangka penegakan Perda No.13 Th 2019 tentang IMB. Terlepas
kontroversi antara yang setuju dan yang tidak setuju di masyarakat bahkan sudah
menjadi isu nasional.
Peristiwa hukum penyegelan batu satangtung tersebut
sampai saat ini sah dalam pandangan hukum, bahwa hingga saat ini belum ada upaya hukum berdasarkan
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai sah atau tidaknya penyegelan
tersebut.
Pihak yang pro menyatakan bahwa penyegelan merupakan hak pemerintah
daerah dalam rangka penegakan perda dan tidak terpenuhinya syarat administratif
yang termaktub dalam perda tersebut, sedangkan yang kontra melihat bahwa apa
yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah bertentangan dengan prinsip prinsip
perlindungan hak asasi manusia, perlindungan masyarakat adat, keberagaman, hak
asasi menjalankan keyakinan, hak asasi berbudaya dan pelanggaran adminstrsasi
pemerintah.
“Berkaca terhadap hal tersebut maka jalan untuk menyelesaiakan
persolan diatas kembali pada konstitusi UUD 45 Pasal 1 ayat 3 bahwa negara kita
adalah negara hukum, dan ciri dari negara hukum adalah adanya hak yang sama
didepan hukum (equality before the law)
dan peradilan sebagai tempat untuk menguji persoalan hukum yang terjadi di
masyarakat guna mendapatkan keadilan,kemanfaatan dan kepastian,” kata Diding kepada seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (7/8/2020).
Para pihak, lanjut Diding, baik
yang pro maupun yang kontra diharapkan dapat berpikir berdasarkan kontek hukum
positif yang berlaku di Indonesia dan menempuh upaya hukum terhadap peristiwa
penyegelan batu satangtung tersebut.
Upaya hukum berkaca pada landasan teoris
terdapat upaya hukum litigasi dan
upaya hukum non litigasi. Upaya hukum
non litigasi biasa dikenal dengan
istilah ADR (Alternative Dispute
Resolution) seperti mediasi, musyawarah, konsiliasi dan lainya, artinya
penyelesaian dengan tidak membawa kasus ke pengadilan atau lembaga hukum, dalam
kontek ini sepertinya sedang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak
tertentu baik yang kontra maupun yang pro terhadap peristiwa hukum penyegelan
batu satangtung, meskipun belum terdengar
kesepakatan kesepakatan yang dapat menyelesaiakan persoalan peristiwa
hukum tersebut.
Kemudian, litigasi adalah
upaya hukum dengan cara melalui pengadilan atau lembaga hukum yang ada seperti
pengadilan, kepolisan atau kejaksaan., dalam kontek peristiwa hukum penyegelan
ini, masyarakat yang kontra dengan penyegelan dapat melakukan upaya hukum baik administrasi,
perdata bahkan pidana.
Dalam kontek hukum administrasi pihak yang kontra atas
pnyegelan biasa melakukan upaya hukum administrative dengan cara mengajukan gugatan
hukum ke pengadilan Tata Usaha Negara mengenai Peristiwa hukum penyegelan
segabagi obyek Tata usaha Negara (TUN) Pasal 1 angka 10 UU no.51 th 2009
tentang peradilan tata usaha negara.
Nantinya, Pengadilan TUN akan menguji apakah
peristiwa hukum penyegelan tersebut melanggar asas asas pemerintahan yang baik
atau tidak. Sedangkan upaya perdata juga bisa dilakukan oleh yang kontra
terhadap peristiwa penyegelan tersebut dengan cara melakukan gugatan perbuatan
melawan hukum terhadap pihak-pihak yang mengganggu kepentingan keperdataan ke Pengadilan Negeri Kuningan dengan class
action atau gugatan kelompok.
“Selanjutnya dalam kontek pidana yang
merupakan upaya hukum terakhir (ultimum
remedium) peristiwa ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM berdadsakan laporan atau pengaduan masyarakat AKUR, Komnas HAM berdasarkan amanat
uu no 39 th 1999 memiliki kewenangan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana HAM, dan kita dorong Komnas HAM agar bisa segera memberikan kesimpulan
penyelidikanya,” kata Diding.
Apakah peristiwa hukum tersebut didasarkan alat bukti permulaan
dan kekuatan pembuktian sudah melanggar dugaan tindak pidana HAM tersebut atau
tidak, dari penyelidikan Komnas HAM jika terpenuhi minimal dua alat bukti maka
akan direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung apakah terdapat kekuatan pembuktian
untuk di lakukan penyidikan dalam peritiwa hukum penyegelan tersebut, dan
ketika sudah terpenuhi nanti akan ada tersangkanya dan akan dibawa untuk di
tuntut di peradilan HAM sebagaimana UU HAM.
Hal yang sama juga berlaku bagi
yang pro terhadap peristiwa penyegelan tersebut yaitu biasa melakukan alternative upaya hukum baik litigasi
maupun non litigasi seperti administrative, perdata dan pidana terhadap pihak
pihak yang yang dianggap akan mengganggu kepentingan hukum atas adanya batu satangtung
tersebut termasuk jika kedepan pemda kuningan membuka penyegelan tersebut bukan
berdasarkan hukum, upaya hukum tersebut ketika sudah ada putusan pengadilan
semua pihak harus tunduk dan mentaatinya.
“Maka diharapkan
polemik mengenai peristiwa hukum penyegelan dapat diakhiri secara bermartabat
demi Kuningan yang lebih maju. Dan kita semua bisa focus pada persoalan yang
menjadi persolan bersama seperti
pandemi Covid-19 yang masih menyebar dan perlu keseriusan baik dari sisi program,
anggaran dan kelembagaan agar pencegahan dan penyebaraanya tidak banyak memakan
korban khsusnya di Kabupaten Kuningan,” pungkas Diding. (Elly Said)

