Seputar Kuningan
Hukum dan Kriminal Slider Terkini

MODUS GANDAKAN UANG, PELAKU TIPU KORBAN RATUSAN JUTA

Seputarkuningan.com – Pelaku penipuan uang dengan modus bisa menggandakan uang ditangkap Satuan Reskrim Polres Kuningan. Dian Sudiana (30) seorang penjual rokok di Desa Cikadu Wetan, Kecamatan Luragung, harus berurusan dengan hukum karena aksi tipu-tipunya dengan modus penggandaan uang. Pelaku berhasil mengelabui dua orang korban yang merupakan tetangga desanya dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 264 juta.

Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni mengatakan,  kasus yang dihadapi tersangka tersebut, bermula dari adanya laporan salah satu korban penipuan berinisial KW (47) warga Luragung pada tanggal 4 Agustus lalu. Dalam laporannya, KW menceritakan telah ditipu oleh tersangka yang mengaku bisa menggandakan uang sehingga uang sebesar Rp 158 juta miliknya raib entah kemana.

“Pelaku ini mengaku bisa menggandakan uang secara gaib dan melalui sejumlah ritual khusus dan menjadikan uang yang disetorkan menjadi Rp 1 miliar. Ternyata korban terpengaruh dan tergiur sehingga dia pun menyerahkan uang tunai secara bertahap sehingga totalnya mencapai Rp 156 juta,” kata Syahroni kepada Seputarkuningan.com, Selasa (28/8/2018) saat ditemui di ruang kerjanya.

Setelah terjadi kesepakatan, kata Syahroni,  pelaku pun mengajukan sejumlah syarat lain untuk melakukan ritual mengawinkan uang tersebut secara gaib seperti meminta kepala kambing, sate dan kembang tujuh rupa kepada korban. Usai melakukan ritual tersebut, tersangka menyerahkan satu buah koper hitam yang dijanjikannya berisi uang sebesar Rp 1 miliar setelah beberapa hari kemudian.

“Setelah beberapa waktu, korban pun membuka koper tersebut dan terkejut ternyata di dalamnya berisi potongan kertas HVS putih yang telah dipotong seukuran uang kertas dan diikat ban Rp 10 jutaan. Merasa tertipu, korban pun lantas melaporkannya kepada kami dan langsung ditindaklanjuti penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Syahroni.

Tak lama kemudian, lanjut Syahroni, pihaknya kembali mendapat laporan dari seorang korban lain yang juga masih warga Luragung berinisial A mengaku menjadi korban penipuan tersangka Dian. Korban kedua ini mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 106 juta dan juga dijanjikan akan berlipat ganda menjadi Rp 1 miliar.

“Jadi dari dua korban tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 264 juta. Dari kasus tersebut, kami juga telah mengamankan dua koper hitam yang diserahkan tersangka kepada korbannya dan berisi potongan kertas HVS,” kata Syahroni.

Syahroni pun menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan janji-janji dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang karena hal tersebut bohong belaka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Elly Said)

Leave a Comment