Seputarkuningan.com – Satuan Narkoba Polres Kuningan membekuk seorang pelaku penyalangguna narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial AL (36) merupakan karyawan swasta warga Kelurahan Citangtu Kecamatan/Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja menuturkan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga masyarakat terkait penyalanggunaan narkoba. Pelaku ditangkap ketika berada di sekitar perkantoran Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.
“Hasil penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dari tangan tersangka AL. Ada satu paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening terbungkus lakban warna merah dengan berat kotor 0,68 gram,” kata Dedih kepada Seputarkuningan.com, Kamis (19/9/2019).
Dedih menambahka, awal penangkapan ini dilakukan pada Rabu (18/9/2019) kemarin sekira pukul 12.30 WIB siang. Tersangka AL warga Citangtu ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan didalam saku celananya.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dibawa ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal mencapai Rp8 miliar,” pungkas Dedih. (Elly Said)