Seputarkuningan.com – Satuan Narkoba Polres Kuningan menangkap seorang pria bernama NS (39) warga Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan di tempat kosan Desa Balong Kecamatan Sindangagung. NS ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
“Dari tangan pelaku didapatkan sabu dalam plastik klip bening dibungkus lakban coklat dengan berat sekitar 1,14 gram,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto dalam keterangan persnya, Kamis (11/1/2024).
NS ditangkap di kamar kosannya yang berada di Desa Balong Kecamatan Sindangagung . Polisi menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kami mendapatkan info dari masyarakat, maka kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku serta menyita barang bukti. Selain sabu, barang yang kami amankan juga ada handphone milik pelaku,” ujar Udiyanto.
Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pelaku telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Elly Said)
