Seputar Kuningan
RT, tersangka korupsi berhasil ditangkap
News Slider Terkini

Masuk DPO Tersangka Korupsi Ratusan Juta di UPK Amanah Ditangkap

Seputarkuningan.com – Kejaksaan Negeri Kuningan menangkap tersangka tindak pidana korupsi berinisial RT warga Desa Gunung Karung Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan di Kota Tasikmalaya. RT ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarin Orang (DPO).

“Tersangka berhasil kami amankan pada Hari Selasa tanggal 7 November 2023 dibantu oleh  Tim Kejaksaan Negeri Tasikmalaya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan Brian Kukuh Mediarto dalam keterangan persnya, Kamis (9/11/2023).

Usai Kembali ke Kuningan, kata Brian, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kuningan selama 20 hari ke depan.

Menurut Brian, tersangka telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 720.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah). Tersangka ini merupakan Ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) pada Kantor Unit Pengelola Keuangan (UPK) Amanah Luragung.

“Tersangka ini membuat kelompok fiktif dan menahan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah. Tersangka juga mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri ke Tasikmalaya,” jelas Brian.

Tersangka dijerat dengan  Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap tersangka  oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.

Brian menegaskan, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku tindak pidana dan menghimbau untuk para pelaku tindak pidana agar menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan tindak pidananya.

“Penangkapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan tindak pidana,” tutup Brian. (Elly Said)

 

Leave a Comment