Seputarkuningan.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Kuningan, Selasa (15/11/2022). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI Komjen Pol (purn) H. Adang Daradjatun.
Para anggota MKD tersebut disambut langsung Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dengan didampingi oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, Dandim 0615 Kuningan Letkol Inf Bambang Kurniawan, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy, Kejari Kuningan, Kepala PN Kuningan, para pejabat utama Polres Kuningan serta undangan lainnya.
Ketua MKD DPR RI yang juga merupakan mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Adang Daradjatun menjelaskan, kedatangannya ke Polres Kuningan ini adalah untuk untuk 2 hal yaitu menjelaskan tentang apa dan siapa MKD dan mensosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru untuk kendaraan yang digunakan anggota DPR RI.
“Karena apa pun juga sekitar 500 anggota DPR itu pastilah ada hal-hal yang perlu mendapat perhatian karena tingkah laku atau apa pun di kehidupan masyarakat. Kalau merasa anggota DPR tidak santun ataupun berbuat tidak baik maka MKD punya tempat namanya loket pelaporan. Itu bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Adang kepada awak media usai kegiatan.
Sedangkan khusus untuk Polres, lanjut Adang, anggota DPR RI sekarang ini memiliki nomor kendaraan khusus itu juga dengan maksud bahwa kalau anggota DPR itu sedang melakukan tugas dinas maka menggunanakan nopol tersebut.
“Itu juga dilihat, kalau ternyata ugal-ugalan ataupun melanggar lalu lintas itu perlu dilaporkan tapi sebaliknya juga kalau ada orang luar yang mempergunakannya harus dilihat. karena ada kode khusus bagi anggota DPR ini,” kata Adang.
Adang menyebut, sementara ini nomor kendaraan khusus ini masih diberlakukan bagi anggota dewan pusat saja. Selain itu, Adang berpesan kepada anggota dewan Kabupaten Kuningan khususnya Badan Kehormatan agar dapat menyamakan persepsi dan aturan-aturan yang berlaku dalam melakukan tindakan kepada yang melanggar.
“Jangan mau diintervensi oleh pihak manapun apalagi setelah menetapkan keputusan yang sudah paripurna dan mengikat,” tegas Adang. (Elly Said)
Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, Polres Kuningan mendapat kehormatan kunjungan dari MKD DPR RI dimana tujuannya mensosialisasikan terkait tugas dan fungsi MKD DPR RI dan juga untuk mensosialisasikan penggunaan TNKB dinas yang dipakai oleh anggota DPR RI.