banner 325x300 banner 325x300
PolitikSliderTerkini

KPU KUNINGAN BONGKAR RATUSAN KOTAK SUARA

76
×

KPU KUNINGAN BONGKAR RATUSAN KOTAK SUARA

Sebarkan artikel ini



Seputarkuningan.com –  Sebanyak 17.830 kotak suara Pemilu 2019 yang tersimpan di Gudang Sistem Resi Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi dibongkar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan. Proses pembongkaran sudah berlangsung secara marathon sejak 7 Desember 2019, dengan melibatkan sedikitnya 45 orang tenaga kerja. Diperkirakan pembokaran baru akan selesai sampai sepuluh hari ke depan. 


Ketua KPU  Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi, menjelaskan pembongkaran kotak suara dilakukan untuk dikosongkan dan isinya diarsipkan. Hal ini sesuai surat KPU RI Nomor 1570/PP.08.5-SD/07/SJ/XI/2019 tertanggal 15 November 2019 perihal tata kelola logistik pasca Pemilu tahun 2019. Sebelumnya, pihak KPU sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Bawaslu dan Polres Kuningan. 


“Surat suara itu kan dokumen yang harus diarsipkan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018 tentang pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Waktunya paling cepat satu bulan setelah pengambilan sumpah jabatan baik itu Presiden dan Wakil Presiden RI, anggota DPR/DPD/DPRD Provinisi maupun DPRD Kabupaten/Kota,” papar Asep kepada seputarkuningan.com, Kamis (12/12/2019).


Asep menyebutkan setelah dibongkar seluruh isi kotak suara kemudian dikeluarkan. Jenis-jenisnya antara lain surat suara, formulir-formulir, alas coblos, sampul, dan lain-lain. Adapun surat suara yang dikeluarkan untuk diarsipkan mencakup surat suara Pilpres dan semua jenis surat suara Pileg. Kotak suaranya kemudian dilipat untuk disimpan bersama bilik suara.


“Perlu kami sampaikan bahwa ini hanya proses pembongkaran dan pengosongan kotak suara, tidak sampai pemindahan apalagi penghapusan. Dokumen-dokumennya kemudian dikemas dan dirapikan untuk diarsipkan. Khusus surat suara kami lakukan proses penimbangan. Hasilnya kami laporkan kepada pimpinan di KPU RI,” kata Asfa, panggilan akrab Ketua KPU Kuningan.


Asfa menambahkan, kotak suara Pemilu 2019 yang sudah dibongkar dan dilipat bersama jenis logistik lainnya tetap akan disimpan di Gudeng Sistem Resi Kabupaten Kuningan. Lantaran hingga kini KPU tidak memiliki gudang penyimpanan logistik dalam jumlah besar yang memadai. Ditanya kapan tahap penghapusan dilakukan, dia tidak bisa memastikan waktunya sebab harus menunggu pemberitahuan resmi dari KPU RI.


“Iya kami tidak memindahkan logistik Pemilu 2019, masih akan disimpan di Gudang Cinagara. Oleh karena itu, kami mohon izin kepada pak Bupati Kuningan untuk tetap dapat menggunakan Gudang Resi Cinagara sampai dilakukan penghapusan dengan cara pelelangan oleh KPKNL Cirebon. Kami ucapkan terima kasih kepada Pemkab Kuningan yang selama ini sangat sinergis mendukung seluruh tahapan Pemilu 2019,” pungkasnya. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan