Seputar Kuningan
Slider Sosial Budaya Terkini

KEDUA KALINYA PWI KUNINGAN GRATISKAN UJI KOMPETENSI WARTAWAN


Seputarkuningan.com – Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan akan  menggratiskan kembali
biaya pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi para pemburu berita yang
berasal dan bertugas di wilayah Kota Kuda. Sepertihalnya pelaksanaan kegiatan
serupa pada tahun 2018 lalu.

Ketua
PWI Kabupaten Kuningan, Iyan Irwandi, S.IP., menyebutkan, pihaknya terus
berusaha mempasilitasi agar wartawan-wartawan aktif yang rajin melakukan
peliputan sekaligus pemberitaan tentang Kota Kuda,  ditingkatkan kualitas sumber daya manusianya
melalui pelaksanaan UKW.

Namun
dengan berbagai pertimbangan dan telah dikomunikasikan dengan pemerintah
daerah, maka pada pelaksanaan UKW II Kabupaten Kuningan yang akan
diselenggarakan akhir Oktober 2019 mendatang, khusus wartawan Kota Kuda dengan
kuota 30 orang, akan digratiskan. Sedangkan kuota 10 orang bagi wartawan luar
daerah, bakal dikenakan biaya Rp 750 ribu per orang.

Maka
dari itu, ia mempersilahkan ke semua wartawan yang berminat untuk meningkatkan
kompetensi menuju wartawan yang profesional, guna mendaftarkan diri sampai
akhir September ke kantor PWI Kabupaten Kuningan di Jalan Raya RE Martadinata
Desa Ancaran Kecamatan Kuningan dekat bengkel Kawasaki.

“Dalam
pelaksanaan UKW kali ini, PWI bekerjasama dengan pemerintah daerah supaya
wartawan-wartawan produktif asal Kota Kuda, dapat digratiskan seperti tahun
2018 lalu. Kecuali wartawan luar daerah, mereka harus membayar uang
administrasi dengan kuota terbatas,” jelas lulusan terbaik Sekolah Jurnalisme
Indonesia (SJI) Angkatan II, kemarin.

Disinggung
persyaratan UKW, Iyan menerangkan, jika mengacu pada ketentuan, maka seluruh
peserta harus memenuhi ketentuan. Di antaranya, wartawan aktif sesuai Pasal 1
Ayat (4) Undang-Undang Nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers, mendapatkan
rekomendasi atau surat tugas dari pimpinan redaksi/pimpinan perusahaan pers,
memiliki alamat email pribadi.

Pada
pelaksanaannya membawa laptop dan flasdisk milik sendiri sekaligus mampu
mengoperasikannya, mengisi formulir pendaftaran peserta, mengisi formulir data
jurnalistik peserta UKW, menyerahkan pas poto ukuran 3 x 4 dan 4 x 6
masing-masing 4 lembar (latar belakang polos, menghadap ke depan dan  memakai baju, bukan kaos oblong). Ditambah
lagi, menyerahkan karya jurnalistik 3 bulan terakhir, menyerahkan foto copi
badan hukum media  tetapi diutamakan
Perseroan Terbatas (PT) dengan peruntukan tunggal untuk kegiatan media
sesuai  Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor : 40 tahun 1999. (Elly Said)

Leave a Comment