Seputarkuningan.com – Sebagai wujud pengakuan dan apresiasi atas inovasi dan komitmen yang diusung oleh instansi-instansi satuan kerja di Kemenkumham Jabar dalam menegakkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Kemenkumham Jabar memberikan penghargaan Pelayanan Public berbasis HAM.
Penyerahan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kantor Wilayah Jawa Barat dilakukan Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya secara simbolis kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Lapas Kelas I Cirebon, Bapas Kelas II Subang, Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur sebagai representasi dari Menteri Hukum dan HAM R.I yang ada di wilayah.
Kalapas Kuningan, Kurnia Panji Pamekas turut menghadiri kegiatan Pemberian Penghargaan P2HAM dan Peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM oleh Menteri Hukum dan HAM RI, di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Senin (6/11/2023) siang.
Satuan Kerja yang mendapatkan penghargaan P2HAM di Wilayah Jawa Barat yaitu: 1. Bapas Kelas II Bekasi, 2. Bapas Kelas II Bogor, 3. Bapas Kelas I Cirebon, 4. Kanim Kelas I Non TPI Depok, 5. Lapas Kelas IIA Cikarang, 6. Lapas Kelas IIA Banceuy, 7. Lapas Kelas IIA Kuningan, 8. Lapas Kelas IIB Banjar, 9. Lapas Kelas IIB Majalengka, 10. Lapas Kelas IIB Purwakarta, 11. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, 12. Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, 13. Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, 14. Rumah Tahanan Kelas IIB Garut.
Dalam sambutannya, Menkumham R.I Yasonna H. Laoly menyampaikan prinsip-prinsip tentang Pemajuan HAM termuat dalam UNDP terdiri dari 3 Pilar yaitu Kewajiban Negara Melindungi Hak Asasi Manusia, Perusahaan bertanggung jawab menghormati Hak Asasi Manusia, dan Akses terhadap pemulihan.
Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Daerah dan Non Pemerintah. Dengan bertambahnya objek-objek Unit Kerja HAM, diharapkan Kemenkumham dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan non Diskriminatif kepada seluruh pengguna layanan. SIPHAM adalah program untuk mengintegrasikan program pemajuan HAM dengan tujuan memudahkan para stakeholder dan tersedia di Playstore.
Perpres Stranas BHAM merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk menggabungkan kebijakan yang memprioritaskan hak asasi manusia dengan pelayanan publik. Dengan peraturan ini, diharapkan pelayanan publik dapat ditingkatkan, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif untuk penegakan hak asasi manusia dan kebebasan berserikat di Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri Ka Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kadipvas Kemenkumham Jawa Barat, Kadiv Yankum Kemenkumham Jawa Barat, Kadivmin Kemenkumham Jawa Barat, Kadivim Kemenkumham Jawa Barat dan 18 Ka Upt Kemenkumham Jawa Barat. (Elly Said)