Seputar Kuningan
Pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Kuningan
News Slider Terkini

HUT RI Ke-78, 458 Narapidana Di Kuningan Terima Remisi

Seputarkuningan.com – Pada perayaan HUT ke-78 kemerdekaan RI tahun 2023, Kamis (17/8/2023) 458 warga binaan Lapas Kelas II A Kuningan mendapatkan remisi. Bahkan 7 di antaranya langsung bebas.

Penerima remisi tersebut adalah 105 napi mendapat remisi pengurangan hukuman 1 bulan, 104 napi remisi 2 bulan, 114 napi remisi 3 bulan, 85 napi remisi 4 bulan, 42 napi remisi 5 bulan, dan 8 napi remisi 6 bulan. Sehingga total yang mendapat remisi pengurangan hukuman mencapai 458 napi.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas mengatakan, bahwa dari total 536 warga binaan yang mengisi lapas pada tanggal 17 Agustus 2023, sebanyak 458 di antaranya telah memenuhi syarat untuk menerima remisi.

“Jadi dengan beragam besaran dan durasi, remisi ini memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapat pengurangan hukuman. Ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menkumham RI,” kata Kalapas kepada awak media.

Remisi yang diberikan yang diberikan kepada para napi, kata Kalapas,  adalah bentuk penghargaan atas usaha mereka, dalam melakukan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

“Ini merupakan langkah kita dalam memberikan kesempatan baru bagi mereka, untuk kembali berkontribusi positif kepada masyarakat setelah masa hukuman selesai,” ujar Kalapas.

Sementara itu,  Wakil Bupati Kuningan, M Ridho Suganda saat membacakan amanat Menkumham RI, mengatakan jika pemberian remisi kepada warga binaan tidak diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

“Pemberian remisi tersebut  merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan, yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Proses pemberian remisi mencerminkan komitmen Lapas Kelas IIA Kuningan, dalam memberikan pendekatan rehabilitasi yang holistik kepada warga binaan,” ujar Wabup.

Selain memberikan kesempatan pengurangan hukuman, kata Wabup,  lapas juga terus mendukung upaya-upaya untuk memberikan pembinaan dan keterampilan kepada narapidana. Tentu agar mereka dapat lebih siap dalam menghadapi dunia luar setelah masa pidana berakhir.

Pemberian remisi tersebut dilakukan di Aula Lapas Kelas II A Kuningan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0615 Kuningan, Kepala PN Kabupaten Kuningan, Kabag Ops. Polres Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan serta tamu undangan lainnya. (Elly Said)

 

Leave a Comment