UU ITE dan Demokrasi: Siapa yang Dilindungi, Siapa yang Ditindas?
Oleh: Iren Aryanti, Mahasiswa Universitas Islam Al-Ihya Kuningan
Pendahuluan
Di tengah derasnya arus digitalisasi, hukum di Indonesia menghadapi tantangan baru yang tidak hanya menyangkut persoalan teknis, tetapi juga menyentuh jantung demokrasi: kebebasan berpendapat, Kehadiran media sosial sebagai ruang ekspresi publik telah membuka peluang yang luar biasa besar bagi masyarakat untuk menyampaikan opini. Namun, dalam praktiknya, kebebasan itu justru kerap dibatasi oleh ancaman pasal-pasal hukum yang multitafsir, terutama dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE, UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016). Muncul pertanyaan besar: apakah hukum di era digital benar-benar hadir sebagai penjaga demokrasi, atau telah beralih menjadi alat represi terhadap kritik dan suara minor?
Keadilan adalah prinsip utama dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma’idah: 8, “Janganlah kebencian suatu kaum membuat kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” Maka hukum tidak boleh berpihak pada kekuasaan semata, tetapi harus menjadi penjaga keadilan bagi semua.
UU ITE: Tujuan dan Kontroversi
UU ITE lahir pada tahun 2008 dan direvisi pada 2016, dengan maksud awal untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi, seperti penipuan online, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian. Namun, dalam pelaksanaanya, terutama pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2), banyak kritik muncul karena penerapannya sering kali tidak adil.
Pasal-pasal ini kerap digunakan untuk menjerat warga yang mengkritik pemerintah, tokoh publik, atau lembaga negara. Salah satu contoh yang menonjol adalah kasus Jerinx SID, musisi yang dijerat pasal pencemaran nama baik setelah menyampaikan kritik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait prosedur tes COVID-19. Jerinx dijatuhi hukuman penjara, dan meskipun pendapatnya bisa dianggap kontroversial, publik mempertanyakan apakah penjara adalah respons proporsional terhadap kritik di ruang publik digital (Kompas, 19 November 2020).
Seperti yang pernah dikemukakan oleh Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, “Ya udah diem aja deh kita, lay low aja kita nggak usah bersuara ngelitik, kita jadinya akan sangat memundurkan demokrasi karena demokrasinya semu.” (Bivitri Susanti, diskusi daring IDN Times, 12 Juli 2022). kutipan ini menegaskan bahwa penerapan UU ITE memang sering digunakan secara represif, bukan edukatif.
Dalam QS. An-Nahl: 90, Allah menegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” Nilai ini seharusnya menjadi dasar dalam setiap penegakan hukum, termasuk di ruang digital.
Demokrasi Digital dan Polarisasi Politik
Ruang digital sejatinya adalah wujud baru dari ruang publik Habermas, di mana warga dapat berdiskusi dan menyuarakan opini secara setara. Sayangnya, ruang ini mulai dipenuhi oleh polarisasi politik. Menjelang Pemilu 2024, media sosial seperti Twitter, Facebook, dan TikTok menjadi ladang narasi politik yang sering kali tidak sehat. Akun-akun buzzer menyebarkan kampanye hitam, hoaks, bahkan serangan terhadap identitas seseorang. Dalam banyak kasus, para penyebar konten provokatif ini tidak disentuh hukum (Mafindo, 2024).
Fenomena ini menunjukan standar ganda: kritik terhadap kekuasaan ditindak, sementara propaganda pro-pemerintah yang menyebar kebencian tidak mendapat sanksi. Hal ini menimbulkan erosi kepercayaan publik terhadap netralitas hukum.
Peran Literasi dan Mahasiswa
Menghadapi tantangan ini, literasi digital menjadi kunci penting. Literasi bukan hanya kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga mencakup pemahaman etika, hukum, dan kemampuan berpikir kritis dalam menyikapi informasi. Mahasiswa sebagai agen perubahan harus mengambil peran penting dalam membentuk ekosistem digital yang sehat dan demokratis.
Melalui mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan, mahasiswa didorong untuk memahami bahwa hukum bukan hanya instrumen kekuasaan, tetapi juga mekanisme sosial untuk menjaga keadilan. Oleh karena itu, membangun kesadaran hukum sejak dini sangat penting agar mahasiswa tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga produsen narasi yang bertanggung jawab. Mahasiswa memiliki peran besar sebagai penyampai kebenaran dan edukator masyarakat. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim disebutkan: “Barangsiapa melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman.” Hadis ini mengajarkan bahwa perubahan bisa dimulai dari keberanian menyuarakan nilai-nilai keadilan.
Refleksi Keadilan: Ketimpangan Penegakan Hukum
Ironi sistem hukum Indonesia terlihat nyata dalam kasus-kasus korupsi besar yang viral. Salah satu kasus paling mencolok adalah korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung yang menyeret HM, suami publik figur SD. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan diduga menyebabkan kerugian Rp 271 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia (CNN Indonesia, 27 Maret 2024).
Yang menjadi sorotan bukan hanya nilai kerugiannya, tetapi bagaimana kasus ini baru menjadi sorotan besar setelah keterlibatan figur publik menyulut perhatian di media sosial. Ini menunjukan bahwa keseriusan penegakan hukum terkadang justru dipicu oleh tekanan publik, bukan komitmen awal untuk menegakan keadilan.
Bandingkan dengan kasus nenek Asyani, seorang warga Situbondo yang pada 2015 dituduh mencuri kayu jati milik Perhutani senilai sekitar Rp 38 juta. Ia ditahan dan diadili, meskipun kemudian dibebaskan oleh hakim. Proses panjang dan tekanan psikologis yang dialaminya menimbulkan pertanyaan besar tentang arah keadilan di negeri ini (BBC Indonesia, 4 Mei 2015).
Kedua kasus ini menggambarkan ketimpangan penegakan hukum yang mencolok. Hukum seolah tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, “Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika itu terjadi, maka kepercayaan publik pada sistem hukum akan runtuh’ (Jimly Asshiddiqie, 2008). Hal ini membentuk persepsi negatif di masyarakat bahwa hukum dapat dibeli, atau setidaknya dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki kuasa politik atau ekonomi.
Korupsi BBM dan Kerugian Rakyat
Skandal pengoplosan BBM oleh pihak internal Pertamina kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi nasional. Pada awal 2025, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, dalam dugaan praktik manipulatif yang dilakukan secara sistematis sejak tahun 2018. Modusnya adalah membeli BBM jenis Pertalite (RON 90), lalu mencampurkannya agar menyerupai Pertamax (RON 92), kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi seperti Pertamax di berbagai depo penyimpanan Pertamina.
Praktik ini bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai konsumen. Menurut mantan Ketua Komisi Advokasi BPKN, Rolas Sitinjak, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen karena informasi produk sesuai dengan kenyataan yang diberikan. Dalam jangka waktu lima tahun, tindakan tersebut ditaksir telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun. Lebih jauh, masyarakat juga merasakan langsung dampaknya. Sejumlah warga, seperti Putra dan Mario dari Jakarta Utara, menyatakan kekecewaannya karena merasa telah membayar harga mahal untuk kualitas bahan bakar yang sejatinya lebih rendah. DPR pun merespons tekanan publik ini dengan menjadwalkan pemanggilan manajemen Pertamina untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan manipulasi produk tersebut (Kompas.com, 26 Februari 2025).
Kejadian ini sekali lagi menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Pelanggaran oleh korporasi besar seperti Pertamina baru diproses setelah mendapat tekanan luas dari publik dan media. Bandingkan dengan kasus kecil yang dilakukan masyarakat biasa yang kerap langsung ditindak tanpa proses panjang. Hal ini memperjelas bahwa sistem hukum kita masih belum memberikan keadilan substantif secara merata.
Oligarki Hukum: Ketika Keadilan Dikuasai Segelintir Elite
Indonesia telah merdeka secara politik sejak 1945. Namun, jika kita menilik lebih dalam, kemerdekaan sejati belum benar-benar dirasakan oleh semua rakyatnya. Ketimpangan ekonomi yang semakin lebar, kekuasaan yang tidak berpihak pada keadilan substansial, memperlihatkan bahwa demokrasi kita masih “kosmetik”.
Kekuasaan hari ini tampak lebih menguntungkan kaum oligarki kelompok kecil yang memiliki akses terhadap sumber daya ekonomi dan pengaruh politik. Mereka dapat mempengaruhi kebijakan, membungkam kritik, dan bahkan membentuk opini publik melalui media dan buzzer politik. Ketika hukum dan ekonomi dikuasai oleh minoritas yang kuat, maka rakyat kehilangan kendali terhadap masa depan mereka sendiri.
Dalam teori demokrasi, kekuasaan seharusnya berasal dari rakyat dan dijalankan demi kepentingan rakyat. Namun, jika sistem pemerintahan tidak transparan, tertutup, dan tidak melibatkan rakyat dalam proses pengambilan keputusan, maka demokrasi itu hanya sebatas nama tanpa substansi. Pemilu boleh bebas, tapi keputusan-keputusan besar tetap diambil oleh mereka yang duduk di lingkaran dalam kekuasaan.
Sebagaimana dikemukakan oleh Daniel S. Lev, “Hukum di Indonesia lebih banyak melayani kepentingan kekuasaan dari pada menjadi alat kontrol terhadap kekuasaan itu sendiri” (Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia, 1990). Pandangan ini menggambarkan bagaimana hukum kadang dimobilisasi bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk melanggengkan kekuasaan.
Kesimpulan
Hukum di era digital semestinya menjadi penjaga demokrasi bukan alat represi. Namun realitas di Indonesia menunjukan bahwa masih ada ketimpangan, manipulasi, dan kriminalisasi terhadap suara-suara kritis. Ketika hukum mulai digunakan untuk membungkam, bukan melindungi, maka demokrasi berada dalam ancaman serius.
Meski demikian, harapan belum hilang. Generasi muda, khususnya mahasiswa, memegang peran strategis untuk mengawal hukum yang adil, berpihak pada kebenaran, mengedepankan akhlak, ilmu, dan keberanian intelektual, generasi muda bisa menciptakan ruang digital yang sehat, penuh keberkahan, dan tidak tunduk pada kekuasaan. Dengan literasi hukum dan kesadaran etis, kita bisa menciptakan ruang digital dan ruang hukum yang benar-benar demokratis.
Jika hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung rakyat, maka demokrasi akan rapuh. Namun dengan nilai-nilai Islam sebagai pondasi moral, keadilan tetap bisa ditegakkan, dimulai dari keberanian menyuarakan yang benar.
Penulis adalah mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam di Universitas Islam Al-Ihya Kuningan. Memiliki ketertarikan pada isu hukum digital, literasi media, dan dinamika demokrasi. Aktif menulis opini dan refleksi sosial.
