banner 325x300 banner 325x300
PemerintahanSliderTerkini

HINDARI MASALAH HUKUM, KEJARI KUNINGAN TEKEN MoU DENGAN TIGA DESA

112
×

HINDARI MASALAH HUKUM, KEJARI KUNINGAN TEKEN MoU DENGAN TIGA DESA

Sebarkan artikel ini

Seputarkuningan.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adhyaksa Darma Yuliano, SH.MH mencanangkan Desa Pagundan, Desa Pasayangan dan Desa Sindang Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan menjadi Desa Binaan Kejaksaan Negeri Kuningan dengan ditandai  penyerahan piagam kepada tiga Kepala Desa tersebut, Selasa (10/7/2018).

Kajari Kuningan Adhyaksa Darma Yuliano, SH.MH mengatakan, terpilihnya ketiga desa tersebut dikarenakan ketiga desa tersebut dianggap sebagai desa yang terbuka dan dengan sukarela mau bekerja sama dengan kejaksaan. 
” Salah satu tupoksi kejaksaan adalah sebagai jaksa negara di bidang perdata dan tata usaha negara, maka kami menjadikan ketiga desa tersebut sebagai pilot project untuk pembinaan pemberian layanan hukum dalam bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara, terutama tentang kegiatan pemerintahan desa baik dari segi pemerintahan ataupun pengelolaan administrasi hukumnya,” kata Adhyaksa kepada Seputarkuningan.com.


Pemerintah desa ini, kata Adhyaksa, nantinya dapat meminta bantuan untuk penggunaan jaksa negara di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk di luar pengadilan, pihak kejaksaan akan membantu desa binaan dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan, legal audit yakni untuk membantu mengaudit semua kegiatan desa apakah sudah melaksanakannya dengan baik atau tidak dan apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
” Kami berharap, ketiga desa ini mampu menjadi contoh bagi desa yang lainnya bahwa desa binaan dapat menjadi titik awal untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap dunia hukum,” ujar Adhyaksa.
Disamping itu, kehadiran program pelayanan hukum melalui desa binaan ini juga sebagai upaya pendekatan diri oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuningan terhadap masyarakat secara langsung dan juga merupakan rangkaian dari kegiatan Hari  Bhakti Adhyaksa ke-58 tahun 2018.
” Ke depannya tidak hanya tiga desa ini saja yang bisa jadi desa binaan, silahkan desa-desa lainnya untuk memanfaatkan kejaksaan di luar tindak pidana umum dan korupsi. Desa-desa bisa meminta bantuan kepada kami di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dan juga bidang penyuluhan,” pungkas Adhyaksa. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan