Seputarkuningan.com – Satreskrim Polres Kuningan menetapkan tiga orang tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang perempuan sebut saja Gadis berusia 17 tahun warga Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka. Korban tersebut dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras.
“Kami menerima laporan bahwa di sebuah kos-kosan di daerah Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan telah terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang dilakukan oleh tiga orang. Setelah kami menyelidki kami menetapkan tiga orang tersangka sebagai pelakunya,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa dalam keterangan persnya didampingi KBO Satreskrim Polres Kuningan IPTU Wahyu Untoro dan Kanit PPA Polres Kuningan IPTU Suhandi, Kamis (6/6/2024).
Ketiga tersangka tersebut adalah RA (20), YW (24) dan K (37) yang merupakan warga Desa Cijemit Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan. Menurut Kasat, korban dan tersangka RA sebelumnya sudah saling kenal melalui salah satu aplikasi chating. Kemudian tersangka bersama kedua temannya menjemput korban di Cikijing malam sebelum kejadian dan membawa korban di kos-kosan yang disewa RA dari temannya.
“Setibanya di kosan, korban ini diajak minum minuman keras. Kemudian RA memanggil kedua temannya untuk berkumpul di kosan tersebut. Ketika korban sudah tidak berdaya karena pengaruh minuman keras, tersangka ini melakukan aksinya menyetubuhi korban,” papar Putu.
Kemudian setelah selasai, lanjut Putu, barulah kedua tersangka lainnya melakukan hal yang sama secara bergiliran. Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja di kos-kosan oleh para tersangka. Korban pun menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Putu menyebut, salah satu tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu Perguruan tinggi di Kuningan.
“Ketiga tersangka sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Putu.
Para tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D dan atau Pasal 76E UU R.I No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Elly Said)