Seputarkuningan.com – Sebanyak 36 pengguna jalan terjaring razia masker, Senin (7/9/2020). Namun, razia yang digelar petugas Polsek Ciawigebang di Jalan Raya Ciawigebang ini belum memberikan sanksi denda.
Selain razia masker yang gencar dilakukan, pihaknya juga terus melakukan himbauan secara langsung kepada warga melalui bhabinkamtibmas di desa binaannya. Kepada warga yang tidak menggunakan masker diberikan masker secara gratis. Juga dilakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru ini.
“Meski kita sudah memasuki era new normal atau adaptasi kebiasaan baru, akan tetapi protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek berharap, dengan adanya razia masker dapat menertibkan warga yang melanggar aturan protokol kesehatan. Sehingga, warga sadar untuk lebih mematuhi aturan pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan razia dan pemberian sanksi sosial ini diharapkan warga mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan, terutama memakai masker saat keluar rumah, cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak,” ujar Kapolsek.
“Baguslah bisa membuat warga sadar pentingnya menggunakan masker,” ujar Mulyadi. (Elly Said)

