Seputarkuningan.com – Sebut saja Melati, bocah usia 6 tahun yang masih duduk di Taman kanak-kanak menjadi korban pencabulan kakek tirinya. Pelaku berinisial A (38) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan di rumahnya Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan.
Kejadian tersebut terjadi ketika pelaku menikah dengan nenek korban, yang sudah berusia 60 tahun. Orang tua korban, ibunya TKI Taiwan dan ayahnya bekerja di Jakarta. Di rumah, pelaku kerap memandikan korban.
Mungkin muncul nafsu, pelaku 2 kali dicabuli, hingga dari hasil visum terjadi kemerahan di dinding alat vital korban.
Kasus terbongkar, saat ayah korban ingin bertemu anaknya. Oleh sang nenek, korban dibawa ke Jakarta. Korban mengaku pipis sakit. Korban lalu menceritakan perbuatan pelaku kepada ayahnya.
Orang tua korban, akhirnya melaporkan ke Unit PPA Polres Kuningan. Hingga terjadi penangkapan.
“Pelaku sudah kita amankan, dan kita tahan,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa didampingi Kanit PPA Ipda Heru Pramu Apriliyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2024).
Putu bahkan menduga ada satu lagi korban pelaku yang juga berstatus cucu tirinya, yang tinggal di Kalimantan. Saat tengah berkunjung ke rumah neneknya di Kuningan, korban kedua yang juga berusia 6 tahun sempat dicabuli dengan modus sama.
“Tapi korban kedua ini, kemungkinan masih ada trauma. Jadi belum bisa kita ambil keterangan,” ujar Putu. (Elly Said)